Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mengatakan, pemerintah daerah (pemda) tidak bisa seenaknya menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di pondok pesantren (ponpes).
Luluk dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7), menyampaikan, pemerintah daerah tidak bisa seenaknya menghentikan sementara proses belajar mengajar di ponpes hanya gara-gara kasus Covid-19 di Pesantren Sempon.
"Pesantren punya tradisi KBM [kegiatan belajar mengajar] tersendiri," ujarnya menanggapi wacana penghentian sementara KBM di seluruh ponpes karena munculnya klaster baru Covid-19 di daerah sebagaimana diberitakan media.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV ini minta pemda lebih baik segera tanggap dengan memfasilitasi pesantren dengan protokol kesehatan, rapid test gratis, APD yang memadai, layanan konsultasi dari tenaga medis setempat. Bukan dengan tiba-tiba melarang KBM.
Luluk megingatkan bahwa jangan lupa, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan dan fasilitas agar pondok-pondok pesantren memiliki kesiapan dan dapat memasuki masa new normal secara baik.
Senada dengan Luluk, Pengurus Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se- Indonesia (MP3I) yang juga pengasuh PP. MIS Sarang Rembang, Gus Imam Baehaqi, menegaskan bahwa tidak selayaknya kepala daerah tiba-tiba membuat kebijakan menghentikan KBM di ponpes hanya karena adanya kasus positif Covid-19 di Pesantren Sempon.
"Sekarang ini sudah new normal. Pesantren punya tradisi pembelajaran atau ta'lim wa ta'allum yang khas, ada konsep barakah melalui talaqy [pertemuan] dan qudwah hasanah [teladan yang baik] dari kiai. Pemerintah daerah mestinya sejak awal bantu pondok-pondok pesantren dan terapkan KBM dengan protokol kesehatan," katanya.