Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, ditahan sementara oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selama 14 hari karena memberikan surat jalan kepada buronan kakap Djoko Tjandra (Djoker).
"Mulai hari ini [Rabu], ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos (Propam) khusus untuk anggota dan sudah disiapkan. Mulai malam BJ PU [Brigjen Pol Prasetijo Utomo] ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam (15/7).
Argo melanjutkan, penyidik Propam masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi. Namun Argo tak membeberkan jumlah saksi yang diperiksa oleh Propam.
"Kemudian dari Penyidik Propam tidak berhenti di sini, dari Propam akan mendalami kira-kira apakah keterlibitan pihak lain. Kalau memang ada sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuanya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. BJ PU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," ujar Argo.
Sebelumnya, Prasetijo dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pencopotan itu dilakukan setelah Prasetijo menjalani serangkaian pemeriksaan dari Propam pada Rabu (15/7).
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu ditulis, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
"Komitmen Kapolri. Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," ujar Argo memberikan konfirmasinya melalui pesan singkat kepada Gatra.com, Rabu (15/7).
Argo sempat mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Propam Polri membuktikan bahwa Prasetijo mempunyai inisiatif sendiri mengeluarkan surat jalan bagi buronan kasus hak tagih Bank Bali itu.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh satu biro di Bareskrim Polri. Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," jelas Argo.
Dalam dokumentasi surat jalan Djoko Tjandra (Djoker) yang beredar, tertulis nomor surat SJ/82/VI/2020/Rakorwas. Surat itu diberikan kepada nama Joko Soegiarto Tjandra yang berprofesi sebagai konsultan. Djoker disebut pergi dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, dengan keperluan konsultasi dan koordinasi.
Djoker disebut berangkat menggunakan pesawat terbang pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu dan kembali pada Senin, 22 Juni 2020.