Sukoharjo, Gatra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa kembali menjadi sorotan. Kali ini ia dinilai melakukan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut lantaran munculnya baliho sosialisasi Agus Santosa sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Sukoharjo mendampingi Etik Suryani sebagai Bakal Calon Bupatinya di ruang publik Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, baliho sosialisasi dengan warna dasar merah ini juga mencantumka logo salah satu partai politik (parpol).
Menyikapi munculnya baliho berbau unsur kampanye, membuat tokoh aktivis yang juga menjabat sebagai Sekjen Presidium Aktivitas Sukoharjo (PAS) Simon Purba angkat bicara.
"Baliho ini saya nilai menambah kebisingan-kebisingan di ruang publik," terangnya saat ditemui di Bawaslu Sukoharjo, Selasa (14/7).
Diketahui beberapa bulan lalu, Agus Santosa dan tujuh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Artinya rekomendasi KASN yang disampaikan sudah dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, salah satunya dengan menyampaikan sanksi kepada KASN.
"Persoalannya adalah kami tidak melihat itu secara utuh dilakukan, karena sampai hari ini salah satu indikasi ketidaknetralan yang membuat lahirnya keputusan rekomendasi KASN adalah adanya baliho, karena baliho itu menunjukkan ketidaknetralan dan sampai hari ini tidak dicabut," jelasnya.
Sehingga menurut Simon, dengan munculnya baliho tersebut, maka Bupati Sukoharjo disarankan agar memerintahkan anggotanya untuk mencabut.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan, ia belum bisa memastikan yang memasang baliho adalah AS.
"Tetapi memang di dalam salah satu dasar KASN memberikan rekomendasi adalah pernyataan AS (Agus Santosa) dalam kapasitas sebagai ASN membiarkan terhadap pemasangan alat peraga sosialisasi yang diduga menguntungkan dirinya, jadi konstruksi hukumnya adalah pembiaran terhadap pemasangan, baik dilakukan oleh tim nya ataupun parpol yang mendukungnya," ucapnya.
Dilanjutkan Muladi, dengan adanya aduan itu, Bawaslu Sukoharjo telah menyampaikan surat secara resmi kepada KASN. Dari jawaban surat itu, KASN tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi secara langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kabupaten Sukoharjo untuk memerintahkan pembongkaran terkait baliho tersebut.