
Semarang, Gatra.com - Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) meminta rapid test untuk memutus mata rantai penularan covid-19 jangan dimanfaatkan untuk bisnis.
Sementara, puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Semarang Menggugat (AMSM) menggelar demonstrasi komersialisasi biaya rapid test.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyatakan sudah berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan Jateng agar mengatur biaya rapid test sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sesuai surat edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 yahg ditandatangani oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo menyebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah Rp150.000.
Menurut Siti, biaya rapid test di Kota Semarang dan beberapa daerah di Jateng masih tinggi di atas Rp150 ribu, sehingga memberatkan bagi masyarakat. “Kami mendesak agar SE Kemenkes dipatuhi, karena rapid test untuk memutus matai ratai Covid-19,” katanya di Semarang, Selasa (14/7).
Mahalnya biaya rapid test dan swab test mahal bahkan ada indikasi dikomersilkan, mendapatkan penolakan puluhan mahasiswa AMSM yang menggelar demonstrasi di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (13/7) sore.
“Saat ini biaya rapid test dan swab test sangat mahal memberatkan masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar salah satu pengunjuk rasa.
Pengunjuk rasa mempertanyakan penggunaan biaya penanganan Covid-19 yang mencapai puluhan triliun, mestinya bisa diperuntukan untuk pengadaan rapid test dan swab test.
Dalam tuntutanya, AMSM meminta pemerintah menggratiskan biaya rapid test dan swab test guna memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia.