Home Hukum Ini Tanggapan Sinar Mas atas Gugatan soal Hak Waris Freddy

Ini Tanggapan Sinar Mas atas Gugatan soal Hak Waris Freddy

Jakarta, Gatra.com - Sinar Mas angkat suara atas gugatan Freddy Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt soal hak waris dari mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Managing Sinarmas, G. Sulistiyanto, dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/7), menyampaikan bahwa Freddy Widjaja sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Bahwa yang bersagkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ujarnya. 

Dalam persoalan ini, Freddy Widjaja yang merupakan anak di luar kawin, menggugat atas beberapa perusahaan unit Sinarmas.

"Gugatan dari saudara Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut," ujarnya.

Karena itu, gugatan Freddy tidak mempunyai dasar hukum dan Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Freddy Widjaja menggugat lima putra almarhum Eka Tjipta Widjaja, yakni Indra Widjaya, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja atas warisan dari aset-aset perusahaan Sinarmas Group yang nilainya mecapai sekitar Rp672,61 triliun.

Adapun harta warisan yang digugat Freddy Widjaja berasal dari sejumlah perusahaan atau korporasi di bawah Sinarmas Group, yakni PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART), Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, sampai PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.

Dalam permohonan gugatannya yang tertera di laman SIPP PN Jakpus, Freddy Widjaja memita agar majelis hakim menyatakan pemohon dan termohon merupakan ahli waris yang sah dari mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Pemohon berhak atas 12 perusahaan dan meminta agar para tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian.

349