Sukoharjo, Gatra.com - Banyaknya masyarakat yang masih belum patuh dan menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo akan bertindak secara tegas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan, untuk mendisiplinkan masyarakat, Satpol PP sudah diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan.
"Saat ini sudah ada Perbup Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, kita diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi, jadi kalau ada masyarakat yang tidak menggunakan masker diluar rumah, KTP nya akan kami sita," tegasnya, Selasa (14/7).
Heru menjelaskan, untuk mendapatkan kembali KTP yang disita tersebut, maka pemilik KTP wajib menunjukkan jika dia sudah menjalankan protokol kesehatan.
"Kalau gak pakai masker, maka dia harus beli masker dulu, lalu KTP bisa diambil lagi," jelasnya.
Menurut Heru, pemerintah sendiri sudah sering melakukan sosialisasi dan razia kepatuhan penerapan protokol kesehatan, namun tak sedikit masyarakat yang masih abai. Sehingga dengan adanya langkah tegas tersebut, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat di era tatanan kehidupan baru atau new normal. Pasalnya hingga saat ini Kabupaten Sukoharjo sudah tembus 119 kasus positif Covid-19.
Dalam Perbup tersebut juga memberi kewenangan Satpol PP untuk membubarkan kerumunan atau kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Untuk acara sendiri, seperti hajatan, maksimal hanya boleh didatangi 50 orang, kalau tidak, bisa kami bubarkan, kemarin kita sudah membubarkan acara di Tawangsari dan Kartasura karena mengumpulkan lebih dari 50 orang," ucapnya.
Adapun untuk aturan di tempat makan, sudah ada pelonggaran jam buka hingga malam. Namun apabila masih ditemukan banyak orang yang nongkrong, maka Satpol PP juga akan membubarkan.
"Kita sarankan setelah makan langsung pulang, atau makanannya dibawa pulang," ujarnya.