Sukoharjo, Gatra.com- Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai tata cara pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H/2020 M. Dalam SE nomor 18 tahun 2020 itu, Menag memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha di Lapangan/masjid/di ruangan dengan berbagai persyaratan ketat. Namun yang menjadi pertanyaan, yakni bagaimana dengan wilayah yang masih berada di zona merah Covid-19 seperti Kabupaten Sukoharjo ini.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo, Ihsan Muhadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji pelaksanaan salat idul adha bersama Gugus Tugas Kabupaten Sukoharjo.
"Pada prinsipnya ini hampir sama dengan salat idul fitri kemarin. Jika Gugus Tugas belum memberikan izin pelaksanaan salat idul adha dilapangan karena zona merah, saya rasa tidak ada masalah melakukan salat di rumah masing-masing," jelasnya, Senin (13/7).
Namun dengan SE terbaru Bupati Sukoharjo yang telah membuka sejumlah Masjid untuk kegiatan ibadah. Ihsan mengatakan masih ada kemungkinan disejumlah tempat bisa melaksanakan salat idul adha di Masjid.
"Masjid yang tidak berada di pinggir jalan raya, dimungkinkan bisa melaksanakan salat idul adha di Masjid. Tapi kita masih perlu koordinasi dengan Gugus Tugas, apakah pelaksanaan salat idul adha ini nanti sama dengan SE itu, atau tidak," terangnya.
Kendati demikian, dalam pelaksanaan salat idul adha nanti, Ihsan tetap mengimbau masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. Mengingat pada pelaksanaan idul adha tahun ini masih dalam pandemi virus corona.
"Kita berharap masyarakat Sukoharjo tidak mengabaikan protokol kesehatan dengan cara pola hidup sehat, cuci tangan, mengenakan masker, dan tetap melakukan sosial dan phisical distancing," harapnya.