Indragiri Hulu, Gatra.com - Puluhan mahasiswa atas nama Forum rakyat bicara (Forba) lakukan aksi unjuk rasa ke Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kedatang mahasiswa itu meminta penyidik segera menetap tersangka atas dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di ruang lingkup DPRD tahun 2016-2018.
Pantauan Gatra.com, puluhan mahasiswa tadi selain membawa alat pengeras suara untuk menyampaikan orasinya juga membawa spanduk yang bertuliskan 'Polres Inhu impoten dalam penanganan SPPD fiktif DPRD Inhu Rp45 Miliar' sebagai aksi unjuk rasa mereka.
Riski Andra Leksi, koordinator aksi dalam orasinya meminta agar Polres Inhu dapat mengusut secara tuntas dugaan korupsi SPPD Fiktif"Ini sudah terlalu lama pihak kepolisian dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif yang diduga kuat merugikan negara hingga puluhan miliar," ujarnya menyampaikan orasi di depan halam Polres Inhu, Senin (13/7) siang.
Selain meminta agar polisi menyelidiki kasus dugaan korupsi itu lebih serius para pengunjuk rasa meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka."Agar lebih transparan dan akuntabel penyidik harus segera menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara itu. Selain Sekretaris dewan (Sekwan) oknum anggota DPRD Inhu juga harus ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi itu," ungkapnya.
"Kita kasih waktu hingga satu minggu kedepan perihal penyelidikan dugaan korupsi ini, jika tak kunjung ada titik terang maka kita akan layangkan surat ke KPK agar kasus ini diambil alih," ujarnya. Ditempat yang sama Kapolres Inhu AKBP Efrizal, mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi di DPRD Inhu saat ini pihaknya masih tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Perihal dugaan SPPD Fiktif kita masih melakukan penyelidikan secara mendalam," ujarnya. Efrizal menjelaskan, perihal dugaan korupsi itu kini pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa anggota dewan bersamaan dengan sekwan sendiri.
"Insyaallah kita komitmen untuk memberantas korupsi. Namun perlu diketahui penyidik saat ini tengah bekerja secara profesional dengan cara mengklarifikasi dan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) guna penyelidikan mendalam agar kasus ini cepat selesai," tuturnya
Sebagai informasi terbongkarnya dugaan SPPD fiktif yang disebut-sebut merugikan negara sekitar Rp45 miliar itu bermula oleh laporan masyarakat ke Polres Inhu tahun lalu. Selain SPPD fiktif, SPJ reses per anggota dewan yang dipotong Rp800 ribu dari Rp30 juta setiap reses juga mencuat. Lalu ada juga dugaan korupsi lain senilai Rp1,7 miliar. Angka ini mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhu.