Home Hukum Empat Petinggi Perusahaan Diperiksa soal Korupsi Korporasi

Empat Petinggi Perusahaan Diperiksa soal Korupsi Korporasi

Jakarta, Gatra.com – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang petinggi perusahaan dan 3 pejabat Otoritas Jasa Keungan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang membelit 4 korporasi manajer investasi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (13/7), menyampaikan, penyidik memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Keempat petinggi korporasi tersebut di antaranya Komisaris PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi, Elly Hosephine Sabari Winarto; dan Komisaris Utama (Komut) PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi, Togor Pakpahan.

Penyidik memeriksa kedua petinggi perusahaan tersebut sebagai saksi untuk tersangka PT Pan Arcadia Capital. Untuk tersangka korporasi ini, penyidik juga memeriksa Minarni, Staf Perdagangan PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital.

Kemudian, satu orang saksi yang mewakili direksi PT CMB Niaga Custodian, Furiyanto. Penyidik memeriksa dia sebagai saksi untuk tersangka PT Prospera Asset Management. Untuk korporasi ini, penyidik juga memeriksa Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas, Meitawati Edianingsih.

Sedangkan satu petinggi korporasi lainnya, yakni Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT May Bank Asset Management.

Adapun untuk tersangka PT Milenium Capital Management, penyidik memeriksa 3 orang saksi. Mereka adalah Anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, Rini Winati, Adhe Mustofa, dan Kusnah Harjanto.

"Sembilan orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujarnya.

Menurut Hari, penyidik memeriksa mereka karena keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sedangkan 3 pejabat OJK untuk tersangka Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017-sekarang, yakni Kepala Departement Audit Internal OJK, Ahmad Fuad; Kepala Departement Management Resiko Dan Pengendalian Kualitas OJK, Yetty Septirawati; dan Kepala Departement Penanganan Anti-Fraud OJK, Siswani Wisudawati.

Penyidik juga memeriksa 1 orang saksi lainnya untuk tersangka Fakhri. Saksinya yaitu mantan Dirut PT Bursa Efek Indoneia periode 2002 sampai dengan 2009, Erry Firmansyah.

"Sedangkan 4 orang saksi untuk tersangka FH diperiksa untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014–2017," katanya.

Peran tersangka Fakhri Hilmi itu terkait proses pengawasan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujar Hari.

Pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

165