Semarang, Gatra.com - Dirlantas Polda Jawa Tengah mencatat 2.071 kasus kecelakaan yang terjadi di Jawa Tengah dalam kurun waktu Januari-Juni 2020 melibatkan anak berusia di bawah 17 tahun.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan, meskipun terjadi penurunan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, namun angka ini masih terbilang cukup tinggi. "Dari 10.841 kejadian laka lantas di Jateng, ternyata ada 2.071 yang pelakunya masih di bawah umur," sebut Arman saat ditemui Gatra.com, Senin (13/7).
Menurut Arman, terjadinya fenomena tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya, anak di bawah umur memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. "Kalau dari aspek kejiwaan sendiri tentu anak dibawah umur masih banyak yang labih dan sulit mengendalikan emosinya. Tentu saja ini berbahaya karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain ketika di jalan," jelasnya.
Tak hanya dari aspek kejiwaan saja, anak dibawah 17 tahun, ketika berkendara juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.
"Kan tidak mungkin membawa atau memiliki SIM, karena anak di bawah 17 tahun tidak mungkin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pesepeda motor dan SIM A bagi pemobil," tegasnya.
Untuk itu, Arman mengimbau kepada para orang tua untuk tidak membolehkan anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendara di jalan.
"Saya minta kepada orang tua untuk tidak sekali-kali mengizinkan anak-anaknya untuk membawa kendaran sendiri. Apalagi yang tidak punya SIM dan dibawah umur. Jangan sampai anak-anak kita jadi korban laka lantas selajutnya," tegas Arman.