Karimun, Gatra.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tertinggi pemeriksaan Rapid Test Covid-19 pertanggal 6 Juli 2020. Dalam Surat Edaran itu, Kemenkes RI memberikan kepastian bagi masyarakat akan batasan tertinggi pemeriksaan Rapid Test Rp150ribu.
Terkait penerapan surat edaran itu di Kabupaten Karimun, baru diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun, dengan harga Rp150ribu
Sementara untuk pemeriksaan Rapid Test di sejumlah klinik masih berada di angka Rp300 ribu atau menggunakan harga sebelumnya. "RSUD Muhammad Sani sudah menerapkan SE tersebut. Untuk klinik swasta itu belum bisa melaksanakan dengan tarif Rp150ribu, karena modal Rapidnya sendiri lebih dari angka tersebut," kata Rachmadi.
Dalam surat edaran Menkes itu disebutkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000. Dimana Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Terpisah, Direktur Medic Centre Karimun dr Rosdiana Lazuardi menjelaskan perihal belum diterapkannya SE itu di klinik swasta yang dikelolanya tersebut karena biaya pembelian alat rapid test tersebut lebih besar dibandingkan dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
"Di Medic Center bisanya Rp300 ribu, karena tidak memungkinkan segitu (Rp150ribu), kita beli reagen nya aja sudah segitu harganya. Jadi kita sanggupnya di angka ini,"ujarnya, Senin (13/7/2020).
Ia mengatakan, terkait biaya tersebut telah dikoordinasikannya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun. Dan sudah mendapatkan persetujuan oleh Kepala Dinas kesehatan. "Ya sudah lah begitu dulu, habis mau gimana lagi. Rapid test itu pengadaannya sebelum ada kebijakan pemerintah yang terbaru ini," katanya.