Padang, Gatra.com - Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) mendukung penegakan hukum, bagi oknum yang memalsukan surat keterangan domisili (SKD) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring tingkat SMP dan SMA.
Dukungan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, bahwa pihaknya setuju masyarakat membawa kasus ini ke ranah hukum. Apalagi, sah atau tidaknya dokumen SKD tersebut bagian wewenang penegak hukum. Maka bagi yang merasa dirugikan, tentu bisa memproses secara hukum.
"Benar atau tidaknya dokumen itu, bukan wewenang kita. Tapi tentu kita dukung masyarakat yang membawanya ke ranah hukum," kata Adib pada awak media di Padang, Senin (13/7).
Dikatakan Adib, dalam PPDB, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan. Tentu pihaknya hanya menerima dokumen yang sah, bertanda tangan atau cap dari lurah dan camat yang bersangkutan. Namun bila terbukti ada yang pakai dokumen palsu, hak kelulusan PPDB calon siswa baru tersebut pada sekolah pasti dibatalkan.
Menurut Adib, langkah tegas itu diambil, agar masyarakat bisa bertanggungjawab telah memalsukan dokumen. Apalagi, hal tersebut telah dibunyikan dalam surat pernyataan. Kendati begitu, bagi yang melaporkan kasus pemalsuan tersebut belum bisa diambil tindakan. Alasannya, harus ada pembuktian terlebih dahulu dari pihak berwenang.
"Perlu pembuktian dulu, baru bisa ambil keputusan. Kalau memang terbukti, tentu calon siswa yang bersangkutan dibatalkan untuk lulus PPDB. Jadi kita tunggu dulu buktinya," imbuhnya.