Home Kesehatan Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Malut 2.465 Jiwa

Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Malut 2.465 Jiwa

Ternate, Gatra.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, mengatakan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Malut tersebar sebanyak 2.465 jiwa.

“Rata-rata berusia 10 tahun hingga 59 tahun, dari 1,2 juta jiwa penduduk di Malut. Tentu ini menjadi catatan serius bagi kami, terkait perkembangan jumlah pengguna narkoba di Indonesia,” kata M. Arief, kepada Gatra.com di Ternate, dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).

Mantan Direktorat Narkoba Polda Bali ini menambahkan, persoalan narkoba bukan sekadar penangkapan bandar dan jaringan saja. 

“Tapi harus komprehensif dengan langkah pencegahan melalui sosialisasi serta kesadaran, untuk rehabilitas jika sudah menyalahgunakan narkoba. Dan ini lebih efektif,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Arief, dari total 950 New Psichoactive Substances (NPS) atau jenis narkotika maupun piskotropika baru, yang beredar di berbagai dunia, ditemukan 76 NPS di Indonesia.

“NPS ditetapkan sesuai Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 menjadi permasalahan serius. Ini merupakan trik bandar dan jaringan Narkoba untuk tetap menjalankan bisnis barang haram tersebut,” katanya.

Arief mengatakan ke depan akan ada program prioritas BNN yang terarah dari pusat hingga daerah, yaitu program desa bersinar, relawan anti narkoba, rumah edukasi anti narkoba, sinergi dengan Lapas, pengembangan rehabilitasi khusus anak dan perempuan, serta life skill dan kerja sama internasional.

“Dengan demikian, komitmen instansi pemerintahan, kementerian atau lembaga, maupun pemerintah daerah sesuai Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Arief.

702

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR