Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah Kabupaten dan Kota mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri sebagai dasar hukum kebijakan pembukaan sekolah tatap muka berbasis zona penularan Covid-19, yang ditetapkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19. Hal ini disampaikan KPAI karena masih menerima pengaduan adanya sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka di 3 daerah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat dari kota Bekasi (Jawa Barat), kota Pekalongan (Jawa Tengah) dan kota Mataram (NTB), yang menyampaikan kekhawatiran ketika sekolah dibuka di wilayah mereka, karena masih meluasnya penyebaran Covid 19 yang terkonfirmasi positif di sejumlah wilayah-wilayah tersebut.
“Untuk kota Bekasi ditetapkan 4 sekolah percontohan, yaitu 2 di jenjang SD dan 2 dijenjang SMP dan masing-masing jenjang adalah 1 sekolah swasta dan 1 sekolah negeri. SD seharusnya tidak bisa dibuka awal, harus SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu,” kata Retno dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/7).
Retno juga meminta Pemda Kabupaten dan Kota untuk menegakkan ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaam, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) nomor 01/KB/2020, nomor 516 Tahun 2020, nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tertanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021di masa Pandemi covid 19, maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau.
Dalam SKB 4 menteri tersebut, jelas dinyatakan bahwa untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah. Adapun ketentuan dasarnya adalah Kabupaten/kota harus zona hijau;, Pemerintah daerah harus setuju;, Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, dan Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Retno.
Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP. Menurut SKB 4 Menteri, yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap I adalah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Sedangkan pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
“Tapi dari pengaduan yang diterima KPAI ternyata membuka sekolah justru dari jenjang Sekolah Dasar (SD). Padahal Mendikbud sudah menegaskan bahwa jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau,” kata Retno.