Sukoharjo, Gatra.com- Terduga teroris MJI alias IA (22) yang meninggal di RSUP Kariadi Semarang kini dalam proses persiapan pemakaman. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sekitar pukul 14.00 WIB rombongan jenazah mulai masuk di jalur tol Semarang-Solo. Selang sekitar satu jam, tepatnya pukul 15.15 WIB, rombongan jenazah tiba di rumah duka di Dukuh Ngruki RT 01/RW 16 Desa Cemani, Kecamatan Grogol.
Dari pantauan di rumah duka, para takziah sudah mulai memadati area rumah duka sejak pagi hari. Sedangkan dari pantauan di TPU Pemakaman Muslim yang berada di Dukuh Wonosari, Desa/Kecamatan Polokarto, petugas sudah mulai mempersiapkan lubang yang digunakan untuk memakamkan jenazah.
Sementara itu, menurut rilis dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, MJI melawan saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror/Polri pada Jumat (10/7) sekira pukul 13.30 WIB di sebuah tanah kosong di Dukuh Ngruki RT 5/RW 17 Desa Cemani, Kecamatan Grogol. MJI sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang. Namun MJI meninggal dunia pada Sabtu (11/7) sekira pukul 17.20 WIB.
"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (12/7).
Dari pengembangan penyidikan Densus 88, MJI berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu Minggu 21 Juni 2020 lalu. "Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," lanjutnya.
Argo menyebut selain MJI, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara Kota Semarang. Kemudian ada dua orang lainnya berinisial Y dan W warga Boyolali. Y merupakan seorang pedagang ikan sementara W sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek online.
Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang-Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.