Bandung, Gatra.com – Kepolsian Resor (Polres) Cimahi, melalui Satuan Narkoba berhasil menemukan ladang ganja seluas 1 hektare di Kampung Cibodas, Desa Suntenjaya, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dalam sekali panen, kebun ganja itu menghasilkan 40 kilogram ganja basah siap edar.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana mengatakan penemuan ladang ganja itu berawal dari pengembangan kasus penangkapan terhadap dua orang pengedar ganja pada Kamis 8 Juli 2020 lalu.
"Saat itu dilakukan penangkapan 3 kilogram ganja, setelah itu dilakukan pengembangan dari dua tersangka, menyebut dua tersangka lagi yang mana dua tersangka ini merupakan bagian dari kaki tangan pengedaran," kata Yoris, Minggu (12/7).
Dari dua orang tersangka baru itu, lanjut Yoris, dilakukan pengembangan kembali, sampai di temukan ladang ganja di pegunungan di Kampung Cibodas, Desa Suntenjaya, KBB.
Sehingga total tersangka menjadi 5 orang. Dengan rincian 4 orang sebagai pengedar dan 1 orang sebagai petani ganja. "Tempat ladang ganja kurang lebih satu hektar, yang mana ladang ganja ini menananmnya secara terpisah, di aeral seluas satu hektar," tutur Yoris.
Lahan yang dipakai pelaku merupakan tahan milik PTPN VIII. Selama hampir satu tahun lebih lahan itu ditanami ganja. Dan setiap tiga bulan sekali panen.
"Kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga Minggu yang lalu panen terakhir, sekali panen sekitar 40 Kg ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1.000-2.000 batang tanaman ganja," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya mengatakan hasil panen ganja diedarkan untuk wilayah Bandung Raya. Polisi masih melakukan pencarian terhadap donatur dan pemasok bibit ganja terhadap tersangka penanam.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara selama 15-20 tahun," ujarnya.