Home Hukum Penangkapan MJI Disinyalir Tanpa Surat Penangkapan

Penangkapan MJI Disinyalir Tanpa Surat Penangkapan

Solo, Gatra.com - Terduga teroris yang ditangkap di Sukoharjo Jumat (10/7) lalu, MJI (22) meninggal di RSUP dr Kariadi, Semarang. Terduga teroris ini bahkan mendapatkan tembakan dalam proses penangkapannya.

Meski demikian, hingga kini pihak keluarga tidak mengetahui alasan penangkapan karena belum ditunjukkan surat penangkapannya.

Pendamping keluarga, Endro Sudarsono mengatakan hingga kini belum ada surat penangkapan. Sehingga belum bisa menunjukkan alasan penangkapan MJI.

"Kami belum bisa konfirmasi (alasan penangkapan). Kami menunggu proses pemakaman selesai terlebih dahulu," ucap Endro saat dihubungi via telepon, Minggu (12/7).

Endro menekankan, perlu ada penjelasan medis terkait kematian MJI. Apakah kematiannya diakibatkan oleh tembakan atau penyebab lainnya.

"Selain itu jika dikarenakan tembakan, harusnya kami tanya lagi. Kenapa harus ada tembakan mematikan, cukup hanya dengan tembakan untuk melumpuhkan saja," ucapnya.

Saat ditanya terkait dengan kasus penyerangan Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni, menurutnya harus ada proses pengujian pengadilan. Sebab perlu ada saksi dan bukti yang mengaitkan dengan kasus tersebut.

"Memang kalau melihat media arah pemberitaannya memang kesana. Namun perlu ada asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Sebagai informasi, MJI ditangkap di Ngruki RT 01 RW 16, Cemani, Grogol, Sukoharjo pada Jumat lalu. Warga yang beralamat asli di Jebres, Solo ini ditangkap saat naik sepeda dan kemudian dilumpuhkan oleh tim Densus 88 Antiteror.

Usai proses di RSUP dr Kariadi, Semarang selesai, jenazah diambil pihak keluarga untuk dimakamkan. Pemakaman rencananya dilakukan di TPU Muslim Polokarto, Sukoharjo. "Rencananya setelah selesai mengurus jenazah akan langsung dimakamkan," ucap Endro.

2915