Batam, Gatra.com - Dalam kasus tewasnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai ABK kapal ikan Cina, Polisi menetapkan satu dari 23 WNA yang berada di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, satu WNA yang telah ditetapkan tersangka tersebut merupakan mandor diatas kapal yang biasa dipanggil Song. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ini yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah ABK di kapal Cina tersebut.
"Berdasar keterangan saksi-saksi WNI ABK, pelaku ini yang kerap melakukan penganiayaan kepada mereka dengan menggunakan benda tumpul," katanya, Sabtu (11/7) di Batam.
Berdasarkan pengakuan para korban yang merupakan WNI ABK di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dimana jenazah Hasan Arfandi tersimpan, umumnya mengaku ditendang pelaku menggunakan sepatu, dilempar dengan kayu dan besi. Mereka juga diberi makanan tidak layak dikonsumsi selama bekerja di atas kapal.
"Sebanyak 23 krew kapal ikan Cina itu, masih berada di dalam kapal yang bersandar di dermaga Lanal Batam. Sedangkan terduga pelaku penganiayaan telah diperiksa secara intensif di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Kabiddokes Polda Kepri Kombes M Harris mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses otopsi pada jenazah Hasan Alfendi, ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang ditemukan tewas dan disimpan dalam lemari es kapal penuh luka lebam.
Berdasarkan hasil visum, Haris menerangkan, diketahui juga terdapat bekas memar dan luka pada bagian dada, punggung, bibir akibat hantaman benda tumpul yang diduga akibat penganiayaan.
"Dari hasil otopsi juga ditemukan adanya penyakit menahun yang diderita korban, hal itu terlihat di paru-paru, jantung dan usus buntu. Sejauh ini tim dokter forensik masih menunggu hasil hispatologi forensik selama satu pekan kedepan agar mengetahui penyebab pasti kematian korban," tuturnya.