Jakarta, Gatra.com - WNI ABK kapal China Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Apriyadi dianiaya supervisornya, Song Chuanyun (50) hingga tewas. Penganiayaan itu berlangsung sejak Januari-Juli 2020.
Pelaku akhirnya ditangkap Tim Gabungan Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau di atas kapal yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat, 10 Juli 2020.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo melalui keterangan resminya kepada Gatra.com, Sabtu (11/10).
Ferdy pun menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penemuan jenazah Hasan yang dievakuasi dari kapal itu. Awalnya, penyidik memeriksa secara intensif kepada 12 orang korban WNI ABK kapal tersebut. Kemudian, penyidik gabungan melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban dilanjut olah TKP pada Kamis, 9 Juli 2020 malam.
“Hasil olah TKP di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi 4 orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, Ferdy mengatakan pihaknya juga melakukan test swab PCR terhadap jasad korban dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Kemudian pada jenazah ditemukan memar pada bibir bagian dalam, punggung, dada. Selain itu ditemukan bekas luka di depan telinga kiri, kelopak mata kanan, pipi kanan, serta tidak tampak kondisi patah tulang.
“Pada pemeriksaan jenazah laki-laki ini ditemukan memar-memar pada bibir, dada dan punggung akibat kekerasan tumpul. Dimana yang melakukan pemukulan tehadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr. SONG dengan kaki dan tangan,” tandasnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu pasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana,” tutupnya. Penganiayaan mengakibatkan kematian diancam hukuman 7 tahun penjara.