Home Ekonomi Pemerintah Sisir Kembali Izin Tambang

Pemerintah Sisir Kembali Izin Tambang

Karanganyar, Gatra.com - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyisir kembali perizinan usaha pertambangan. Kewajiban mitra dalam rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) juga lebih dipertegas.

Hal itu disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada wartawan saat kunjungan kerjanya di Desa Gondosuli, Tawangangu, Karanganyar, Sabtu (11/7).

"Kami sekarang sudah mempertegas kewajiban bagi para pemegang izin tambang. Dia harus melakukan penanaman yang selama belasan tahun ini, penegasan belum terlalu kenceng," kata Siti.

Menurutnya, penyisiran itu merupakan hal mutlak untuk mengembalikan fungsi lahan dan hutan. Presiden Jokowi, lanjutnya, sangat mengedepankan urgensi pemulihan lingkungan pasca eksploitasi galian golongan C jenis pasir dan batu, tambang batubara, emas, minyak bumi dan sebagainya. Dalam penyisiran, ia menemukan klausul atau kewajiban pemegang izin dalam melakukan penanaman, dimana belum seluruhnya maksimal dilakukan.  

"Saya minta tolong ke mereka untuk benar-benar menanam kembali," katanya.

Ia mengapresiasi sejumlah perusahaan pertambangan yang sudah menerapkan RHL secara benar. Tercatat, RLH di Indonesia telah menyentuh 56 ribu hektare. Diantaranya dikerjakan PT Freeport Indonesia, PT Andaro Energi serta enam perusahaan lainnya.

"Kalau pemegang izin tambang banyak. Sekitar 500 lebih," jelasnya.

Terkait penanamannya, ia menegaskan tidak sembarang tanaman cocok untuk merehabilitasi hutan dan lahan. Sebelum menanam kembali, harus diperhatikan urgensi penanaman, vegetatifnya dan perlu mempertimbangkan bangunan dam penahan.

"Tadi sudah dilaporkan, bahwa untuk Kabupaten Karanganyar ada 14 unit dam kecil penahan tebing," jelasnya.  

Salah satu lokasi dam yang akan dikunjunginya berlokasi di Desa Plumbon, Tawangmangu. Pemilihan vegetasi tepat menentukan keberhasilan konservasi tanah dan air.

"Kalau kita lihat di Jawa Tengah terdapat 1.360 hektare wilayah konservasi tanah dan air," katanya.


 

 
 
149