Home Hukum Tujuh Tersangka Pemerasan dan Pengancaman Ditangkap di Tebo

Tujuh Tersangka Pemerasan dan Pengancaman Ditangkap di Tebo

Gatra.com, Tebo - Tim Sultan Polres Tebo bersama Anggota Subdit V Siber Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan tujuh tersangka tindak pidana pemerasan atau pengancaman.

Ketujuh orang tersebut adalah Mizuardi (23), Deni Anggraini (21), Mustafik (20), Wiki Saputra (21), Wijiono (20), Sukriadi (23), dan Ariansyah (29). Mereka ditangkap pada Jumat (10/07) di lokasi yang berbeda. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung, tiga ponsel merk Vivo, 2 ponsel merk Nokia, nomor rekening atas nama Wiki Putra, nomor rekening atas nama Wijiono.

Kasat Reskrim, AKP Muhammad Riedho Syawaluddin Taufan menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga pada Kamis (09/07). Tim mendapatkan informasi keberadaan Mizuardi dan Deni Anggraini. Keduanya yang merupakan pasangan suami istri ini sedang berada di rumah milik keluarganya di Desa Semambu Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Hari itu juga, tim langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua terduga.

Dalam pengembangan, tim berhasil mengamankan Mustafik. Tersangka ini ditangkap saat bekerja KM.4 jalan lintas Tebo - Bungo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Dari hasil pengembangan, tim kembali meringkus dua orang terduga atas nama Wiki Saputra dan Wijiono. Keduanya ditangkap di KM.2 jalan lintas Tebo - Bungo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Lalu tersangka Ariansyah dan Sukriadi ditangkap saat berada di rumah Ariansyah di Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

"Jadi ada 7 orang terduga yang kita amankan. Satu orang diantaranya adalah perempuan," kata Muhammad Riedho, Sabtu (11/07).

865