Gatra.com, Tebo - Warga RT/RW 35/10 Jl. Gajah Mada Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Ahmad Ridwan diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo. Pasalnya, pria berusia 34 tahun ini diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu. Kasat Resnarkoba, Iptu P. Sagala, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kita tangkap karena kedapatan menyimpan lima paket diduga sabu-sabu," katanya, Sabtu (11/07).
Sagala menjelaskan tersangka ditangkap pada Kamis (09/07) sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang. Penangkapan tersangka ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan di Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
Tim pun langsung menangkap dan melakukan menggeledahan terhadap terlapor. Alhasil, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang diakui terlapor adalah miliknya. Saat dilakukan interogasi, terlapor mengaku jika barang terlarang tersebut diperoleh dari FI, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk pengembangan kasus ini, Tim langsung mengamankan terlapor, lima paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya. Atas perbuatannya lanjut Kasat Resnarkoba, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi-saksi. Barang bukti yang kita amankan akan kita uji ke laboratorium BPOM Jambi," katanya.