Home Hukum Saksi Perkuat Dakwaan soal Rp500 Juta Dominggus ke Wahyu

Saksi Perkuat Dakwaan soal Rp500 Juta Dominggus ke Wahyu

Jakarta, Gatra.com – Keterangan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payopo, memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal uang suap sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Thamrin ketika memberikan keterangan sebagai saksi melalui video conference persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina; membenarkan sempat memberikan uang sejumlah Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan, setelah menerima uang tersebut di rumah Gubernur Dominggus Mandacan.

Thamrin mengatakan, awalnya sempat menghadap kepada Gubernur Dominggus setelah menemui Wahyu di kantornya. Ia menghadap Dominggus setelah meminta Wahyu yang merupakan koordinator wilayah (korwil) KPU Pusat untuk Provinsi Papua Barat agar meloloskan 3 orang asli Papua (OAP) dalam proses seleksi calon anggota KPUD Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Thamrin menyampaikan, permintaan bantuan kepada Wahyu itu setelah Masyarakat Papua gencar melakukan aksi demonstrasi menuntut agar harus ada putra daerah Papua menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat setelah 3 OAP lolos tes akhir.

Menurut Thamrin, untuk meredakan emosi masyarakat, ia meminta Wahyu untuk mengusahakan agar ketiga OAP tersebut lolos seluruhnya. Ia menemui Wahyu di kantornya karena tidak ada pilihan lain.

"Sebagai sekretaris KPUD, saya menyampaikan ke korwil soal psikologi masyarakat yang menghendaki tetap harus orang Papua," ujarnya.

Terlebih, lanjut Thamrin, Gubernur Dominggus Mandacan disebut sangat kecewa. Selain itu, dalam perkembangannya, Wahyu Setiawan menyampaikan bahwa dalam pilkada ini ada komisioner KPU yang tidak senang dengan salah satu anggota KPUD Provinsi Papua Barat. "Jadi, saya was-was," ungkapnya.

Atas permintaan tersebut, lanjut Thamrin, Wahyu Setiawan, kemudian ?mengatakan akan mengupayakan agar ketiga OAP tersebut semuanya lolos. Setelah pertemuan tersebut, Thamrin menemui Dominggus Mandacan.

Thamrin menemui Gubernur Dominggus Mandacan karena Wahyu Setiawan sempat menanyakan kesiapan Dominggus. Saat bertemu Dominggus, orang nomor satu di Pemerintah Porvinsi Papua Barat itu mengatakan, ini bukan soal harga dirinya.

"Pak Gub menyampaikan, 'Di sini bukan harga diri saya yang dipertaruhkan, tapi harga diri orang Papua.' Ini ancaman besar, bahkan ada keluarga saya yang diancam akan dibakar. Ini ancaman bukan main-main," ungkapnya.

Selanjutnya, Thamrin mengaku diminta datang ke kediaman resmi Gubernur Papaua Barat, Dominggus Mandacan di Manokwari untuk mengambil uang. Permintaan itu disampaikan melalalui sambungan telepon.

"Ada telepon, sepertinya dari ajudan Pak Gubernur, untuk datang ke kediaman pribadi Pak Gub. [Uang itu] diberikan di luar pagar dan dikatakan agar langsung untuk Pak Wahyu. Jumlahnya Rp500 juta," kata Thamrin.

Setelah menerima uang sejumlah Rp500 juta di rumah Gubernur Dominggus, Thamrin lantas meminta nomor rekening kepada Wahyu Setiawan untuk mengirimkan atau mentransfer uang itu kepada Wahyu. Namun, Wahyu tidak kunjung memberikan nomor rekening, sehingga Thamrin memutuskan untuk memasukkan uang setengah miliar tersebut ke rekening pribadinya.

"Baru sorenya Pak Wahyu kirim rekening Ika Indrayani di Bank BCA. Lalu saya transfer tanggal 7 Januari itu," katanya.

Sudah itu, Thamrin melaporkannya kepada Wahyu. "Saya bilang sudah transfer. Saya katakan 'tiga orang asli Papua harus masuk', lalu beliau balas ’sip’ ke saya," ungkapnya.

Ika Indrayani adalah istri dari sepupu Wahyu. Ia dipinjam rekeningnya untuk menerima transferan tersebut dengan alasan untuk urusan bisnis.

Adapun uang sejumlah Rp500 juta kemudian ditransfer ke nomor rekening yang diberikan Wahyu Setiyawan. "Saya transfer ke rekening [atas nama] Ika Indrayani di Bank BCA pada 7 Januari 2020," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Wahyu dan Agustiani menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP, Harun Masiku, agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. Selain itu, Wahyu Setiawan juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Atas perbuatan itu, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

271