Jakarta, Gatra.com - Tersangka pembobol Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, bakal dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara seumur hidup. Pasal yang digunakan terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Rencana, kita akan menerapkan pasal terhadap saudari MPL [Maria Pauline Lumowa] dengan penerapan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU. Ini akan kita buat dalam laporan polisi tersendiri," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
Sebelum memproses perempuan paruh baya itu, Listyo mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda terkait penangkapan Maria. Pasalnya, dia sudah pindah statusnya menjadi warga negara Belanda.
"Kita sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan bahwa ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," ujarnya.
Dalam surat itu, Bareskrim juga meminta kepada Kedubes Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria selama pemeriksaan. Sejurus itu, penyidik juga sudah memeriksa sekitar 11 orang saksi, termasuk terpidana kasus pembobolan BNI yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman dipidana.
Pemeriksaan itu untuk memetakan hubungan saksi dengan peran dan keterlibatan Maria dalam pembobolan bank negara itu. Dari situ, penyidik bisa menentukan langkah untuk penyitaan aset.
"Jadi, rencana kita ke depan, kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL. Dan juga tentunya kita melakukan tracing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL, yang nantinya akan dilaksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," katanya.
Sebelumnya, Maria dijemput oleh tim yang terdiri dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Polri di Serbia. Maria akan diekstradisi setelah 17 tahun buron.
Ia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis pagi (10/7). Pemulangan itu dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Maria kemudian digiring ke Bareskrim Polri.
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.