Home Politik Puluhan Ormas di Temanggung Tolak RUU HIP

Puluhan Ormas di Temanggung Tolak RUU HIP

Temanggung, Gatra.com - Sebanyak 21 organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Forum Temanggung Bersatu Anti Komunisme menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka mensinyalir ada agenda tersembunyi di balik RUU HIP, terutama ada upaya mengganti ideologi Pancasila dan membangkitkan kembali komunisme di Indonesia.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog antara perwakilan puluhan ormas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Temanggung, di Pendapa Pengayoman Temanggung. Tampak hadir dalam acara itu Bupati HM Al Khadziq, Wakil Bupati Hery Ibnu Wibowo, Kapolres AKBP Muhammad Ali, Dandim 0706 Letkol Inf David Alam, dan lain-lain.

Perwakilan dari Forum Temanggung Bersatu Anti Komunisme, Hari Sumistyo, mengatakan, di saat bangsa ini sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19, masyarakat justru dikejutkan dengan perilaku sebagian anggota DPR-RI yang mendorong RUU HIP disahkan menjadi Undang-Undang HIP. Menurutnya, apabila nanti disahkan menjadi undang-undang maka akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, ideologi Pancasila akan digeser sehingga dikhawtairkan akan merusak tatanan sendi-sendi bangsa.

"Ada agenda tersembunyi di balik pembahasan RUU HIP, yang luar biasa meresahkan masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Komunis baru diberi kelonggaran, kita tidak mau ini terjadi. Pancasila itu sumber dari segala sumber hukum, titik. Sekarang kok Pancasila mau dibikin undang-undang, namanya keblinger. Kalau sampai disetujui pasti akan hancur berkeping-keping yang namanya Indonesia ini," katanya, Jumat (10/7) petang.

Kehancuran itu karena nantinya semua akan mengalami perubahan mulai filosofi, undang-undang dasar juga berubah dan tidak menutup kemungkinan dasar negara bisa diubah. Ini karena ada agenda tersembunyi, bahkan dalam jangka panjang.

Menurutnya, kekhawatiran itu juga dirasakan dengan adanya faktor sejarah, yakni pada tahun 1965 pernah terjadi ontran-ontran atau keonaran nasional yang ditengarai didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Di Temanggung, pada awal tahun 90-an, kata Hari, tercatat ada lebih ddari 100 ribu orang anggota PKI.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Temanggung, Humam Sabroni, menyebut ada 5 tuntutan dari Forum Temanggung Bersatu Anti Komunisme, antara lain, mendukung sepenuhnya maklumat Pimpinan Pusat MUI nomor KEP-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020, tentang penolakan RUU-HIP. Menolak dan menuntut pembatalan RUU-HIP atau RUU pengganti RUU-HIP yang diganti penamaannya dan mencabut dari Prolegnas 2020.

Menuntut penegakan hukum dengan mengusut tuntas dan memproses sesuai ketentuan hukum kepada inisiator pengusung RUU HIP. Pertimbangannya bahwa RUU-HIP jelas bertentangan dengan konstitusi, karena dengan mengajukan RUU-HIP, sama saja makar terhadap konstitusi. Meminta pemerintah RI membubarkan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), dan menuntut pemerintah kembali kepada UUD 1945 yang asli.

Ketua DPRD Temanggung, Yunianto, mengaku akan menampung aspirasi dari ormas dan akan menyampaikan kepada pemerintah pusat. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat Temanggung yang sudah menyampaikan aspirasinya secara santun dan cerdas, yakni dengan membuka kran dialog dan tidak turun ke jalan menggelar demonstrasi.

Wakil Bupati Temanggung, Hery Ibnu Wibowo, menyebut saat ini tidak ada PKI di Temanggung. Terlebih, sudah jelas tercantum dalam TAP MPRS nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. PKI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme.

309