Home Hukum Polisi Usut Perdagangan Gawai Ilegal asal Cina di Batam

Polisi Usut Perdagangan Gawai Ilegal asal Cina di Batam

Batam, Gatra.com - Polisi membongkar peredaran 2.389 unit gawai (handphoneblack market berbagai merek asal Cina dan menangkap satu pelaku pemilik gudang berinisial A. Ribuan unit gawai itu disita hasil penggeledahan dari empat lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, kejahatan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat penyimpanan gawai yang diduga tidak memiliki sertifikasi perizinan. Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati gawai berbagai tanpa dilengkapi dokumen.

"[Sebanyak] 2.389 unit telepon seluler berbagai merek diketahui dikirim dari Cina melalui jasa pengiriman ekspidisi. Setelah tiba, barang tersebut disimpan di gudang yang ada di pertokoan Taman Nagoya Indah, Batam. Hasil pemeriksaan handphone tersebut rencananya akan didistribusikan ke 18 pusat penjualan elektronik yang tersebar di Kota Batam dengan harga miring," katanya, di Batam, Jumat (10/7).

Dari perdagangan gawai black market ini, kata Agus, potensi kerugian negara sebesar Rp600 juta. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan gawai dengan tidak memiliki sertifikasi dari negara asal dan pajak masuk dengan motif untuk memperoleh keuntungan.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan saat menunjukan trrsangka dan barang bukti, Jumat (10/7) di Batam. (GATRA/Panca/Wan)



"Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp100 juta. Dalam kasus ini polisi akan telusuri cara pengiriman barang ilegal ini karena kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya, baik itu diperdagangan atau di kepabeanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, langkah ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Bea dan Cukai, Kementrian Informasi dan Telematika (Kominfo), juga meminta keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari barang-barang itu untuk mencari pengendali dalam peredaran telepone seluler ilegal yang semakin marak.

290