Home Ekonomi Perkuat Koordinasi,Polisi Kini Jadi Anggota Satgas Investasi

Perkuat Koordinasi,Polisi Kini Jadi Anggota Satgas Investasi

Jakarta, Gatra.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kini resmi menggandeng Kepolisian RI. Tujuannya guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.

“Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI. Semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.

Berdasarkan keterangan yang diterima Gatra.com, dalam penindakannya pada Juni, SWI berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Garap 168 Fintech Bodong, Hampir Semua Tersedia di Google Playstore

Seluruh 105 fintech p2p lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan, dan pengawasan layanan fintech p2p lending. Maraknya fintech ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” sebut Tongam.

Padahal, tambahnya, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di ponsel. Hal tersebut sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Baca Juga: Masih Marak, Satgas Kembali Temukan 120 Fintech Ilegal

Dengan demikian, jumlah total fintech p2plending ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Sementara itu, SWI menyatakan bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain fintech ilegal, SWI juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan 144 Fintech Lending Ilegal

“Penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat. Mereka memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin,” beber Tongam.

Seluruh 99 entitas itu terdiri dari: 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, 2 penjualan langsung (direct selling) ilegal, 3 investasi cryptocurrency ilegal, 3 investasi uang, dan 4 lainnya.

SWI tak henti mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Lagi, Satgas Waspada Investasi Ingatkan Ada 18 Entitas Diduga Bodong

Kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Lalu ketiga, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika Anda menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, maka dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), alamat surel [email protected] atau [email protected].

308