Pekalongan, Gatra.com - Pondok pesantren di Kota Pekalongan, Jawa Tengah diharuskan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 sebelum memulai pembelajaran tatap muka. Hal ini diharapkan dapat mencegah munculnya klaster penyebaran Covid-19 baru.
Ketentuan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Surat Edaran Nomor 443.1/040 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan pada Tatanan Normal Baru di Kota Pekalongan. Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan yang harus dilakukan oleh pengelola lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren sebelum memulai pembelajaran tatap muka.
"Ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat, khususnya di lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren dari risiko penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz, Kamis (9/7).
Sebagaimana tercantum dalam surat edaran, lembaga pondok pesantren harus membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menyediakan fasilitas penunjang penerapan protokol kesehatan sebelum memulai pembelajaran tatap muka. Fasilitas penunjang yang diperlukan antara lain, alat pengukur suhu badan, sarana mencuci tangan, dan gel pembersih tangan di tempat-tempat yang sering diakses.
Selain itu, pondok pesantren juga wajib menyiapkan tempat karantina atau isolasi mandiri untuk mengantisipasi adanya pengurus pondok pesantren atau santri yang terpapar Covid-19.
"Ruangan atau tempat isolasi tersebut harus dilengkapi dengan ruang tidur, kamar mandi, ruang belajar, dan ruang makan," kata Saelany.
Ketentuan lainnya, pengelola pesantren memastikan jadwal kehadiran santri dalam kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lainnya tidak menimbulkan kerumunan. "Sebelum para santri datang, pesantren harus disterilkan dengan cara disemprot cairan disinfektan," ujar Saelany.
Kemudian para pimpinan, pengelola, pendidik dan para santri harus dipastikan bebas dari Covid-19 sebelum pembelajaran tatap muka dimulai. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Gugus Tugas Covid-19 di tempat asal dan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan setempat.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama Kota Pekalongan Muhammad Nadhif mengatakan, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada para pimpinan pesantren dan santri senior terkait pedoman protokol kesehatan di lingkungan pesantren.
"Salah satunya, sesuai imbauan dari Kementerian Kesehatan para santri yang datang dari luar kota untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum mengikuti kembali kegiatan di lingkungan pesantren," kata Nadhif.