Slawi, Gatra.com - Polres Tegal, Jawa Tengah ikut mengusut dugaan perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) di dua kapal Cina yang ditangkap aparat gabungan Indonesia di perairan Singapura. Terdapat tersangka yang sudah ditetapkan dari perusahaan penyalur ABK.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi mengungkapkan, pihaknya sedang menangani perkara terkait PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB), salah satu perusahaan penyalur ABK ke kapal China yang diduga melakukan praktik perbudakan. Kantor MTB diketahui beralamat di Kabupaten Tegal. "Kami sedang menangani untuk perkara perizinannya," kata Sanusi melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (9/7).
Menurut Sanusi, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke kantor MTB terkait penanganan perkara tersebut. Dia menyebut perizinan agen penyalur ABK tersebut tidak lengkap. "Tidak lengkap lebih tepatnya," ujar Sanusi saat ditanya apakah PT MTB mengantongi izin sebagai perusahaan penyalur ABK.
Sanusi juga menyebut sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Sayangnya, Sanusi belum dapat mengungkapkan lebih lanjut jumlah dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Biar saya selesaikan dulu ya," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ditpolairud Polda Kepulaian Riau (Kepri) bersama Tim Gabungan dari Lanal Batam, KPLP, Bakamla Kepri dan Kanwil DJBC Kepri menangkap dua kapal nelayan berbendera China Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118, Rabu (8/7). Dua kapal tersebut berhasil ditangkap di perairan Singapura setelah sempat dilakukan pengejaran.
Saat dilakukan penggeledahan, di salah satu kapal ditemukan satu orang jenazah WNI yang disimpan di dalam peti es. ABK itu diduga meninggal setelah disiksa oleh awak kapal asal Cina. Selain itu, kuat dugaan 21 ABK WNI di kapal yang sama juga kerap dianiaya oleh ABK WNA.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia M. Abdi Suhufan mengatakan, di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 terdapat 12 ABK asal Indonesia yang direkrut oleh agen penyalur, salah satunya PT MTB di Tegal.
Menurut Adi, PT MTB antara lain menyalurkan ABK atas nama Hasan Afriadi, warga Lampung, yang ditemukan di peti es dalam kondisi sudah meninggal dunia. "Ke 12 orang ABK tersebut diberangkatkan perusahaan berbeda yaitu PT MTB, PT DMI, dan PT MJM," kata Abdi.