Batanghari, Gatra.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari, Jambi, Zulkifli mengatakan, perbaikan kerusakan jalan penghubung tiga desa dalam wilayah Kecamatan Pemayung telah masuk dalam Rencana Kerja (Renja) 2019.
"Kalau masalah alokasi pembangunan atau kegiatan, di luar konteks Bupati berkunjung atau tidak ke sana, itu kan di luar kewenangan kami. Tapi proses pembangunan dilakukan dari tingkat bawah, berupa Musrenbang tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten," katanya kepada Gatra.com, Kamis (9/7).
Setelah usulan perbaikan jalan dalam semua tingkatan Musrenbang terjaring, maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan. Pembahasan dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Batanghari.
"Kita tinggal lihat, dalam Musrenbang apakah usulan pembangunan jalan masuk atau tidak," ucapnya.
Kalau pembangunan jalan penghubung tiga desa yakni, Desa Pulau Raman, Desa Kaos dan Desa Olak Rambahan tak masuk dalam anggaran, kata dia, tentu akan menjadi PR (Pekerjaan Rumah) Pemkab Batanghari.
"Syukur-syukur dalam pembahasan dan pengganggaran masuk dalam usulan Musrenbang. Kalau tidak masuk dalam usulan Musrenbang, kita tak bisa lagi nebuk di tengah. Kalau dulu kan bisa nebuk (menyelipkan) di tengah, tapi kalau sekarang tak bisa lagi," ujarnya.
Usai Musrenbang tingkat desa, usulan akan disampaikan dalam Musrenbang tingkat kecamatan. Masing-masing perwakilan kecamatan membawa skala prioritas pembangunan hasil Musrenbang tingkat desa. Setelah itu barulah dibawa ke Musrenbang tingkat kabupaten.
"Sesuai dengan kemampuan anggaran, semua usulan akan disaring. Kecamatan A mana yang prioritas, kecamatan B mana yang prioritas, kecamatan C mana yang prioritas dan seterusnya," katanya.
Setelah diputuskan dalam Musrenbang tingkat kabupaten, kata dia, maka usulan akan disampaikan ke TAPD. Nanti, TAPD inilah yang membawa usulan hasil Musrenbang tingkat kabupaten ke DPRD Kabupaten Batanghari.
"Persoalan perbaikan kerusakan jalan ranah TAPD dan Banggar," katanya.
Menurut Zulkifli, hasil rapat TAPD bersama Banggar DPRD Kabupaten Batanghari akan menentukan perbaikan kerusakan jalan penghubung tiga desa itu. Dinas PUPR tidak mengupayakan perbaikan melalui jalur Musrenbang, tapi melalui Renja.
"Tahun 2019 pembangunan jalan penghubung tiga desa itu masuk dalam renja Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Tapi ketika pembahasan di DPRD Kabupaten Batanghari, tidak masuk dalam anggaran, bagaimana kita bisa ngomong," ucapnya.
Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, kata dia, sama sekali tidak ikut campur ketika rencana perbaikan kerusakan ruas jalan penghubung tiga desa memasuki pembahasan TAPD dan Banggar DPRD. Ketua TAPD adalah Sekda dengan anggota Bappeda dan Bakeuda Batanghari.
"Silakan konfirmasi dengan Pak Sekda dan Banggar DPRD Kabupaten Batanghari. Kalau kami tidak ikut campur lagi. Karena pembahasan TAPD dan Banggar DPRD, saya tidak bisa jawab," katanya.
Pembagunan jalan penghubung tiga desa itu, kata Zulkifli, masuk dalam usulan skala prioritas Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Faktor dominan adalah keterbatasan anggaran. Ia berujar APBD Batanghari tak cukup untuk pembangunan satu kecamatan.
"Tak akan cukup menampung usulan masing-masing desa. Sedangkan kabupaten Batanghari memiliki delapan kecamatan. Satu kecamatan saja tak cukup, apalagi delapan kecamatan," ujarnya.
Makanya semua perbaikan kerusakan jalan dilakukan melalui proses penjaringan. Daerah mana saja yang masuk dalam prioritas. Kecuali kalau anggaran Pemkab Batanghari berlebih, seperti Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Daerah ini (Kukar) bisa Silpa setiap tahun. Mereka bingung penggunaan uang untuk pembangunan apa. Kalau Batanghari tak bisa akibat keterbatasan uang. Sebab yang minta banyak, ini yang harus kita bagi-bagi. Tapi berdasarkan pertimbangan skala prioritas, berupa asas manfaat," ucapnya.