Home Hukum Ekstradisi Maria Lumowa Tutupi Malu Kebobolan Djoko Tjandra

Ekstradisi Maria Lumowa Tutupi Malu Kebobolan Djoko Tjandra

Jakarta, Gatra.com - Sebagaimana diketahui, hari ini Maria Pauline Lumowa telah dibawa pulang proses exstradisi dari Serbia. Dia dibawa langsung Menkumham Yasonna Laoly. "Yang mana Yasonna dengan pakaian kebesaran topi cowboy-nya, gagah bak cowboy membawa penjahat," kata koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), 09/07, di Jakarta.

Perkenankan Kami (MAKI) menanggapi ekstradisi Maria Luwowa, sebagai berikut:

1. Bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas bobolnya buron Joko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi, bahka Joko Tjandra mampu bikin KTPel baru, pasport baru dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap.

2. Atas ektradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap meskipun tidak ada update dari Kejagung karena senyatanya Maria Pauline Lumowa status tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini. Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO.

3. Kasus ektradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika Pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya Pemerintah akan bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya .

4. Untuk tidak terulang kasus buron enak-enakan berbisnis di luar negeri maka pemerintah harus segera mencabut berlakunya paspor buron tersebut dan meminta negara-negara lain yang memeberikan paspor untuk juga mencabutnya sehingga buron tidak leluasa bepergian. Juga jika sudah diketahui punya paspor negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat pasal 23 ayat 8 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor ( SPLP ) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia.

5. Meskipun demikian , Kita tetap memberikan apresiasi meski sedikit atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa.

MAKI menunggu aksi pemerintah menagkap buron kakap lainnya. "Dan semoga segera tertangkap Joko S Tjandra," katanya.

384