Pekanbaru, Gatra.com - Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, menghadiri sidang dugaan korupsi proyek Jalan Duri - Sei Pakning, yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru Kamis (9/7).
Dalam sidang kali ini, Eet dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Lilin Herlina itu, Eet mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan proses paket proyek multiyears di Pemkab Bengkalis.
"Saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Saya tidak hadir saat pengesahanya. Jadi tidak tahu, karena tidak ikut rapat pengesahan," kata Eet.
Eet pun membantah tudingan ikut menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2013. Meski mengaku sempat mendengar adanya uang tersebut.
"Saya telepon ketua fraksi dan bendahara. Saya bilang jangan terima, info mau OTT," kata Eet.
Mendengar jawaban Eet, hakim lantas meminta konfirmasi tiga saksi lainnya yang sebelumnya menjalani sidang pekan lalu, Kamis (2/7). Dalam sidang sebelumnya itu para saksi menyebut Eet ikut menerima uang ketok palu.
Namun, Eet balik membantah.
"Enggak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah," tegas Eet.
Atas bantahan tersebut, hakim pun mengingatkan Eet untuk jujur di persidangan.
"Saya ingatkan saudara ya, silakan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya," kata hakim.
Adapun Eet sendiri diduga menerima uang ketok palu, sebagaimana yang diutarakan salah seorang saksi Firzal Fudhail pada persidangan Kamis (2/7).
Firza mengaku menerima uang ketok palu sebesar Rp50 juta, dan menyerahkan kantong plastik hitam lain yang diduga berisi uang dengan jumlah sama, kepada Indra Gunawan (saat itu anggota DPRD Bengkalis). Adapun duit tersebut dibagikan oleh Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdilah.