Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memutuskan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020-2021, seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). Tahun ajaran baru ini akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan karena hingga saat ini masih banyak warga yang terpapar COVID-19, tapi masuk kategori orang tanpa gejala (OTG). Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
"Untuk sekolah yang dalam tanggung jawab pemerintah kabupaten (Banyumas), yaitu SD dan SMP Negeri (sederajat), maka pelajaran harus dilakukan secara online atau daring. Tidak boleh ada pelajaran tatap muka di dalam kelas sampai dengan pengumuman selanjutnya," kata Husein, Kamis (9/7).
Menurut dia, kebijakan tersebut juga berlaku bagi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, baik negeri. Adapun untuk sekolah swasta, pihaknya akan memanggil para pengelola yayasan untuk berdialog.
Husein menegaskan, sekolah juga dilarang keras memungut biaya dalam bentuk dan alasan apa pun kepada orangtua siswa. Pasalnya perekonomian sebagian besar masyarakat dalam kondisi terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun dilarang, termasuk iuran untuk seragam dan lain-lain. Bilamana ada yang sudah telanjur membayar, harus dikembalikan ke orangtua siswa," ucapnya.
Menurut dia, Pemkab Banyumas juga mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menerapkan kebijakan serupa bagi SMA/SMK. Pihaknya tengah menunggu persetujuan Gubernur Jateng.
"Untuk tingkat SLTA karena di bawah wewenang Gubernur, maka kami sedang mengusulkan untuk diberlakukan dengan cara yang sama. Kami sedang menunggu persetujuan dari gubernur," ucapnya.