Bantul, Gatra.com - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan sebanyak 18.581 keluarga belum mendapat bantuan. Mereka akan dicek ulang agar bisa menerima batuan langsung tunai dari dana desa.
Ketua APDESI Bantul Ani Widayati menerangkan 18.581 keluarga itu hasil pendataan oleh 74 aparat desa sejak BLT dana desa digulirkan Mei lalu. "Mereka ini adalah keluarga yang tercecer dari skema bantuan yang disalurkan pemerintah termasuk BLT dana desa maupun dari ABPD Bantul," kata dia, Kamis (9/7).
Karena itu, sesuai instruksi Kemendes PDTT dan Surat Edaran 910/02635 tentang BLT dana desa tahap 4,5 dan 6, data 18.581 keluarga itu akan dimasukkan sebagai penerima BLT dana desa selama tiga bulan mendatang dengan bantuan senilai Rp900 ribu.
Dampaknya, menurut Ani, nama penerima BLT dana desa tahap 1,2 dan 3 tidak akan muncul sebagai penerima bantuan. "Namun untuk penyaluran tahap akhir ini, kami akan melakukan pengetatan dalam verifikasi. Alasan kami, dana desa yang tersisa sekitar 20 persen di setiap desa tidak mencukupi untuk seluruh penerima," imbuhnya.
Ani menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menginstruksikan digelarnya musyawarah desa khusus (musdesus) mulai hari ini sampai Minggu (12/7) untuk mendapat data nama warga yang layak mendapat bantuan.
Karena keterbatasan anggaran, Ani berharap para penerima bantuan BLT dana desa tahap 4,5, dan 6 ini juga memperoleh bantuan sembako dari Pemda DIY dan Pemkab Bantul senilai Rp200 ribu per bulan selama tiga bulan.
Ani pun merasa prihatian, sebab dari 75 desa di Bantul, satu desa yaitu Segoroyoso, Kecamatan Pleret, enggan memberikan data jumlah warga yang belum menerima bantuan. Akibatnya, BLT dana desa tahap 4,5 dan 6 di Segoroyoso kemungkinan besar akan diterima kembali oleh penerima tahap sebelumnya.
"Kami sudah mencoba memfasilitasi dengan meminta penanggung jawab, Lurah Segoroyoso, untuk menyusun data namun tidak digubris. Kalau ada warga yang tercecer sama sekali tidak menerima bantuan kemudian protes, ya silakan ditangani sendiri," katanya.
Sekretaris Daerah Pemkab Bantul Helmi Jamharis menambahkan, pihak desa diwajibkan memverifikasi data dari Pemkab Bantul untuk mengetahui secara langsung berhak tidaknya warga menerima bantuan. "Bisa jadi nanti data penerima desa bisa berubah. Ini nanti kami serahkan sepenuhnya sesuai hasil musdesus di desa," jelasnya.
Soal laporan bahwa dana desa suatu desa tidak cukup untuk alokasi BLT tahap 4,5 dan 6, Helmi menyatakan Pemkab Bantul belum bisa menjanjikan bantuan, meski akan tetap diusahakan.