Batam, Gatra.com - Jenazah WNI diatas Kapal ikan asal Cina ternyata merupakan korban pembunuhan yang disertai penganiayaan. Introgasi awal terhadap kru kapal menunjukan bukti penganiayaan, dan berdasarkan keterangan 21 orang WNI lain diatas kapal jenazah kerap dianiaya oleh para WNA.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengungkapkan, penangkapan dua kapal ikan Cina ini berawal dari kasus dua orang WNI ABK kapal ikan Cina yang nekad terjun ke laut beberapa waktu lalu, akibat tidak tahan mengalami penganiayaan saat bekerja diatas kapal. Kapal-kapal itu, diketahui masih satu perusahaan atau agen.
Tim gabungan dari Polri, TNI, Bakamla, Bea dan Cukai, KPLP melakukan penyelidikan dan pengejaran atas informasi dari keluarga salah satu ABK diatas kapal. Tim patroli kemudian berhasil mengamankan dua Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China di perairan Pulau Kepala Jeri, Kepri, perbatasan Indonesia dan Singapura.
Baca juga: WNI Korban Perbudakan di Kapal Cina Terjun ke Laut
"Jenazah WNI atas nama Hasan Afriadi warga Lampung itu meninggal dunia sejak 20 Juni 2020, berdasarkan keterangan rekan kerja sesama ABK kapal jenazah kerap dianiaya karena lemah saat bekerja lantaran menderita penyakit paru-paru," katanya, Rabu (8/7) di Batam.
Kuat dugaan, kedua kapal itu, kata Aris, juga melakukan praktik perbudakan kepada para ABK WNI. Keterangan ABK mereka sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Tidak hanya puluhan WNI, petugas juga mengamankan 18 orang crew kapal yang merupakan WNA asal China dan Filipina. Saat ditemukan jenazah korban masih utuh didalam lemari es kapal dengan kondisi luka lebam.
Baca juga: Dua Kapal Nelayan Cina Ditangkap, Ada Jenazah Dalam Freezer
"Kapal ini jenis pukat trawl yang biasa menangkap ikan, cumi-cumi dan kepiting. Kapal ini diketahui sudah berlayar selama 7 bulan yang bertolak dari Singapura ke Argentina dan sedang mengulangi rute tersebut. Namun begitu melewati perairan Indonesia langsung dilakukan penyergapan. Kini jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk di Visum," ujarnya.
Danlantamal IV Laksemana Pertama Indarto Budiarto mengatakan, dua Kapal Ikan Berbendera China itu, ditangkap oleh KRI Bubara 868, perdasarkan pemeriksaan penganiyaan hingga menyebabkan korban tewas ini diketahui terjadi diatas kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Menurutnya, peraktik perbudakan dan penganiayaan terjadi dibawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah WNI yang bekerja di Kapal asing. Sehingga kewenangan hukum ada ditangan Aparat keamanan Indonesia.
"Berdasarkan Traffic Separation Scheme (TSS) di perbatasan dokumen bekerja para TKI dinyatakan palsu dan ilegal, para WNI juga mengaku sering diperlakukan tidak manusiawi. Tim gabungan juga mengamankan WNA Philipina yang merupakan pelaku penganiayaan diatas kapal untuk diadili" tuturnya.