Sukoharjo, Gatra.com- Sebelum melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Sukoharjo 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melaksanakan Rapid test untuk calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Rapid test untuk calon PPDP itu dilaksanakan di masing-masing Puskesmas yang ada di setiap kecamatan.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, rapid test dilakukan secara dua tahap, yakni hari ini di zona Utara dan esok harinya di zona selatan. Dua tahap ini dilakukan apabila ada kekurangan tenaga medis di masing-masing zona bisa BKO.
"Seluruh PPDP berjumlah 1.775, ini kita bagi dua tahap, mereka kita wajib melakukan rapid test karena secara langsung tatap muka dengan masyarakat," katanya Rabu (8/7).
Nuril menjelaskan, apabila dari rapid test ini hasilnya reaktif akan di observasi oleh dinas kesehatan, apakah perlu ada pemeriksaan lanjutan atau tidak. "Jika ada yang reaktif langsung kita ganti, yang penting sesuai dengan persyaratan adminitrasi dan ketentuan yang berlaku, calon penggantinya ini juga wajib rapid test di puskesmas setempat," jelasnya.
Setelah dinyatakan lolos rapid test, petugas akan melaksanakan tugasnya mulai tanggal 15 Juli-13 Agustus. Saat melakukan coklit, petugas diwajibkan menggunakan standard APD, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika ada PPDP datang kerumah.
Dalam rapid test tahap pertama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi turun langsung ke lapangan untuk memantau jalannya rapid test di Graha Sejahtera Desa Cemani, Kecamatan Grogol. Pasalnya sesuai dengan Perpu tentang Pilkada 2020 dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini, salah satu kewenangan dan tugas dari Bawaslu yakni memastikan seluruh jajaran penyelenggara pemilu menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti kita akan lihat hasilnya, kalau memang hasilnya reaktif sesuai dengan standard protokol kesehatan kita sarankan kepada KPU agar supaya diganti calon PPDP ini yang sehat dan memenuhi standard kesehatan," ujarnya.