Home Hukum Polisi Tekuk 18 Penggali Liar Bekal Kubur Bersejarah Blora

Polisi Tekuk 18 Penggali Liar Bekal Kubur Bersejarah Blora

Blora-Gatra.com - Aparat kepolisian  bersama Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora menghentikan kegiatan penggalian liar benda cagar budaya di Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, Rabu (08/07). Kegiatan liar itu dihentikan setelah adanya laporan pihak desa yang merasa terganggu.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kapolsek Tunjungan AKP membenarkan adanya upaya tegas terhadap para penggali liar benda cagar budaya itu.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora.
"Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat," kata Budiono.

Menurutnya, sebanyak 18 penggali liar saat ini dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Berdasarkan keterangan, pelaku, mereka mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual.

Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji, melalui Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar, mengungkapkan bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa izin melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan ijin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, terangnya.  
Menurut dia, para pelaku disinyalir warga desa Ngawenombo kecamatan Kunduran, Blora.

Dari pendekatan persuasif  yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar  mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya. Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang, kata dia.

Untuk memberikan efek jera maka 12 alat metal detektor sementara ditahan di polsek Tunjungan.

140