Semarang, Gatra.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah akan melakukan pengalengan daging hewan kurban Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 untuk dibagikan kepada warga terdampak Covid-19.
Ketua Baznas Jawa Tengah (Jateng) K.H. Ahmad Darodji menyatakan pengalengan daging hewan kurban ini untuk mempermudah pembagian kepada warga di tengah pandemi Covid-19.
“Pengalengan daging hewan kurban ini baru kali pertama dilakukan Baznas Jateng dengan tujuan agar waktu pembagian bisa agak lama,” katanya, Rabu (8/7).
Majelis Ulama Indonesia (MUI), lanjutnya, pada 7 Agustus 2019 telah mengeluarkan fatwa Nomor 37 tahun 2019 yang membolehkan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.
Menurut Darodji, pihaknya menargetkan sebanyak 40 ekor sapi kurban. Sapi tersebut berasal dari Baznas kabupaten dan kota se-Jateng yang diharapan bisa terkumpul 35 ekor sapi.
Selain itu ditambah pengurus Baznas Jateng yang urunan satu ekor sapi, Direktur Bank Jateng, dan dari masyarakat lainnya di Jateng.
“Insya Allah bisa terkumpul 40 ekor sapi. Masyarakat yang akan berpartisipasi dengan biaya satu ekor sapi antara Rp18,5 juta hingga Rp20 juta,” ujarnya.
Satu ekor sapi dengan berat sekitar dua kwintal nantinya bisa dikemas menjadi 350 kaleng. Sehingga daging hewan kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sebanyak 14.000 kaleng.
“Belum diputuskan apakah nantinya daging hewan kurban yang dikemas dalam kaleng tersebut diolah menjadi abon atau sarden,” kata Darodji.
Pengalengan daging hewan kurban, menurut Darodji akan dilakukan di Purbalinggo, Jawa Timur (Jatim), karena di Jateng belum ada.
“Ke depan berharap pengalengan daging hewan kurban bisa dilakukan di Jateng,” harapnya.
Sementara untuk membahas masalah pengalengan daging hewan kurban itu, Baznas Jateng telah melakukan rapat koordinasi di Kantor Baznas Jalan Menteri Soepeno Semarang, Selasa (7/7).
Rapat yang dipimpin Ahmad Darodji dihadiri Wakil Ketua Baznas H Zain Yusuf, K.H Ahmad Hadlor Ikhsan dan plt Kepala Kanwil Kemenag Jateng Moh. Ahyani.
Menurut Ahmad Hadlor pengalengan daging kurban dalam bentuk olahan merupakan salah satu ikhtiar dalam pandemi Covid-19.
Untuk penyembelihan hewan kurban, lanjutnya, tetap pada Yaumun Nahr yaitu pada 10 Dzulhijjah dan tidak boleh melewati hari tasyrik yaitu 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
“Sedang pembagian dan pendistribusian tidak terikat oleh waktu, bisa kapan saja. Sehingga dengan pengawetan dan pengalengan daging hewan kurban dapat lama,” ujar Hadlor.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Moh. Ahyani mendukung program Baznas melakukan pengalengan daging hewan kurban.
“Kami mengajak para kepala kementerian agama kabupaten dan kota se-Jateng untuk berkoordinasi dengan Baznas kabupaten kota menyukseskan program ini,” katanya.