Home Milenial Dampingi Wapres, Mendikbud Sambangi Sekolah di Sukabumi

Dampingi Wapres, Mendikbud Sambangi Sekolah di Sukabumi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin didampingu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, meninjau persiapan sekolah menuju tatanan kebiasaan baru. Peninjauan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4, Kota Sukabumi, Rabu (8/7).

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan bahwa sekolah yang berada di luar zona hijau belum boleh melakukan proses belajar mengajar di kelas. Keputusan tersebut diambil dengan prinsip kehati-hatian.

Wapres juga berharap sekolah dan pemerintah berkolaborasi dalam melakukan inovasi menciptakan kreasi-kreasi agar pendidikan tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang tetap terjaga.

“Saya lihat tadi yang hadir pakai masker dan juga pakai sarung tangan, kemudian sistem pembelajaran juga dibuat sesi dengan jumlah 12 sampai 18 siswa per kelas. Ini inovasi-inovasi yang dapat dikembangkan untuk menjadi contoh dari daerah-daerah lain di zona hijau,” kata Ma'ruf.

Semnatar itu, Mendikbud Nadidm, memberikan apresiasi atas upaya sekolah dalam mempersiapkan pembelajaran di masa tatanan baru sesui dengan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi coronavirus disease (Covid-19).

“Ini merupakan contoh yang baik. Terima kasih atas kedisiplinan, gotong royong, dan solidaritas semua pihak,” ujar Nadiem.

Menututnya, sinergisme dan gotong royong lintas sektor, menjadi faktor utama memastikan pembelajaran di masa pandemi berjalan sesuai protokol kesehatan.

“Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama pemerintah,” ujarnya.

Terakhir, Nadiem juga menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujarnya.

124