Home Kesehatan KIP Jateng: Hendi & Ganjar Buka Nama Perusahaan Kena Covid

KIP Jateng: Hendi & Ganjar Buka Nama Perusahaan Kena Covid

Semarang, Gatra.com - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah meminta Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terbuka menyampaikan nama perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19.

Menurut Wakil Ketua KIP Jawa Tengah (Jateng) Zainal Abidin Petir, jangan karena perusahaan besar dibedakan dengan pasar tradisional. “Kalau nama pasar tradisional yang ketahuan ada pedagang yang reaktif Covid-19 disampaikan ke publik, kalau perusahaan besar ditutupi,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (8/7).

Pernyataan Zainal Petir ini menanggapi sikap wali kota Semarang dan gubenur Jateng yang tidak menyebutkan tiga nama perusahaan di Semarang yang karyawannya terpapar Covid-19.

Padahal, lanjutnya, sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa wabah penyakit merupakan informasi berkala sehingga pemerintah atau badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berkala perkembangan penyakit tersebut kepada publik.

Serta berdasarkan Pasal 154 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan pemerintah secara berkala menetapkan dan memgumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menukar dan/atau menyebar dalam waktu singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 36 Tahun 2009, maka Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi harus terbuka dan menyampaikan ke publik tiga nama perusahaan itu. Kalau ditutup-tutupi malah melanggar UU,” ujar Zainel Petir.

Tidak hanya wali kota Semarang, Ganjar Pranowo selaku gubernur mestinya juga menyampaikan nama tiga perusahaan apa dan alamatnya. Jangan hanya pasar tradisional saja yang diumumkan.

Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ganjar sebagai pejabat negara, lanjut Zainal Petir tidak boleh membuat kebijakan yang diskriminatif. “Hendi dan Ganjar yang punya wilayah ada klaster baru perusahaan tidak mau mengumumkan nama perusahaan, namanya tidak fair dan diskriminatif,” ujarnya. 

7535