Karimun, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Karimun tengah mempersiapkan aturan dan sanksi bargi warga yang tak taati ketentuan protokol kesehatan.
"Kami sedang membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan tengah dikonsep di Bagian Hukum dalam menetapkan sanksi. Ini memang perlu kehati-hatian jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), atau jangan sampai melanggar aturan yang lebih tinggi," ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq, Rabu (8/7).
Bupati mengaku saat ini semakin rendahnya kesadaran masyarakat Kabupaten Karimun, dalam menaati protokol kesehatan.
Untuk itu, lanjut Bupati, kemungkinan akan diberlakukan sanksi ataupun denda bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan, seperti bersih-bersih atau menyapu jalan dan sebagainya.
Aunur mengaku memang tidak semudah yang dibayangkan dan perlu konsultasi ke beberapa pihak, khususnya kepada Kemenkumham sampai kepada konsultasi publik, mengenai penerapan sanksi ataupun denda.
"Saya sadar dan kita semua tahu, ketika Kabupaten Karimun ditetapkan jadi zona hijau, tingkat kesadaran masyarakat jauh menurun dan kita dapat melihat itu," ungkapnya.
Kurangnya kesadaran masyarakat dapat dilihat misalnya di titik keramaian kedai kopi, rumah makan dan lainnya, yang masih terjadi kerumunan.
Bahkan lanjut Rafiq, ada yang punya masker namun tak digunakan, padahal handsanitizer atau fasilitas cuci tangan sudah disediakan. Sehingga itu menjadi poin baginya dengan mengajak bersama-sama masyarakat bergerak, dalam mengajak untuk tetap jaga protokol kesehatan.
"Walaupun memang kondisi Kabupaten Karimun ini sangat kondusif, tapi protokol kesehatan wajib dijalankan. Memang sudah puas kita sosialisasi, tapi ya namanya prilaku masyarkat kata orang Melayu bebuih dah. Tapi memang kita tidak boleh berhenti dan tak boleh bosan," katanya.
Saat ini lanjut Rafiq, Perbup yang akan diterbitkan soal sanksi pelanggaran protokol kesehatan masih dalam proses penyusunan.