Bandung, Gatra.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong pemerintah dan DPRD membuat peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya. Hal itu penting guna melestarikan warisan sejarah di Bandung Barat.
Ketua TACB KBB Tubagus Adhi menilai Bandung Barat kaya akan warisan sejarah. Peran perda sangat vital selain sebagai landasan yuridis konservasi, juga berfungsi sebagai penyambung dengan berbagai bidang seperti ekonomi dan tata ruang daerah.
"Target tahun depan kita dorong Perda cagar budaya, di KBB kan belum ada. Perda akan mendukung pada hal lain, seperti penentuan kawasan cagar budaya dan bagaimana bersinergi dengan tata ruang kota," ucap Adhi, Rabu (8/7).
Kekayaan peninggalan sejarah Bandung Barat boleh dibilang paling unggul dibanding daerah lain di Jawa Barat. KBB memiliki peninggalan sejarah mulai dari sejarah pembentukan bumi, zaman prasejarah, klasik kolonial, bahkan kemunculan islam di Priangan.
"Jika bicara sejarah bumi, kita punya Patahan Lembang dan Sanghyang Tikoro. Zaman prasejarah kita punya Goa Pawon dan Stone Garden. Yang klasik kita punya situs batu lonceng, tempat ditemukan peninggalan Hindu-Budha," katanya.
"Pada fase klasik kolonial, kita juga punya Bosscha, pabrik kertas dan benteng benteng. Sejarah islam, di sini juga banyak makam-makam dan naskah-naskah," tambahnya.
Adhi menilai semua kekayaan sejarah itu perlu dijaga dan dilestarikan supaya diketahui publik sebagai sebuah aset lokal yang menginspirasi warga Indonesia, bahkan dunia.
"Tinggal bagaimana membuat orang menjadi tahu lalu mempublikasikan pada tingkat nasional atau internasional. Kita punya warisan yang di daerah lain tidak ada. Untuk membuat si lokal ini kelihatan di posisi internasional, kita perlu uji coba dikancah UNESCO Award," tuturnya.
TACB saat ini tengah menginventarisasi beberapa bangunan, situs, kawasan, dan sejumlah struktur cagar budaya untuk diteliti lebih lanjut. Total ada 117 peninggalan sejarah dan purbakala di KBB.
Adhi menjelaskan setelah diteliti, 117 situs dan warisan sejarah itu akan ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan klarifikasi jenis dan periode sejarahnya.
"Butuh kajian lebih jauh agar kita mengklarifikasi cagar budaya kepada kelas a, b, dan c. Kita juga melakukan tindak lanjut ke depan bagaimana stategi konservasinya sebelum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya," ujarnya.