Lombok Barat, Gatra.com- Penerima manfaat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi tidak saja dialami masyarakat berpenghasilan rendah yang sebagian besar berada di pedesaan. Namun dampak Covid-19 juga dialami oleh tenaga kontrak (tenaga honorer) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar). Tercatat sebanyak 1.446 orang tenaga kontrak di Lobar memperoleh bantuan Jaring pengaman Sosial (JPS) Mantap Lobar tahun 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Penanganan fakir miskin Dinas Sosial Lombok Barat Zainul Muttaqin mengungkapkan, pemberian bantuan kepada tenaga non PNS di Lobar ini diberikan dengan alasan utama mengurangi kesulitan ekonomi karena terdampak Covid-19. Sasaran pendistribusian paket JPS Mantap Lobar ini diarahkan bagi tenaga kontrak yang mengabdi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Lobar, Kecamatan hingga di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Darah (UPTD)yang ada di 10 Kecamatan se Kabupaten Lobar.
“Penyaluran JPS bagi tenaga kontrak ini merupakan kebijakan Bupati Lobar melalui Sekretaris Daerah sebagai wujud kepedulian pemda mengingat tenaga kontrak di Lobar ini juga termasuk yang terdampak oleh covid-19,” kata Zainul Muttaqin kepada Gatra.com di Lombok Barat, Selasa (7/7).
Menurut Zainul Muttaqin, ditengah pendapatan yang jauh dari kebutuhan ditambah lagi dengan dampak ekonomi yang dirasakan para tenaga kontrak akibat Covid-19 ini dinilai penting artinya untuk memberikan bantuan JPS. “Diharapkan bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mengurangi beban mereka ditengah kesulitan masa Covid-19 ini,” kata Zainul.
Menurut Zainul, pelaksanaan pendistrubusian paket JPS bagi tenaga kontrak ini akan dilakukan hingga tahap ketiga. Sebelumnya pendistrubisian JPS ini sudah dilakukan di tingkat desa untuk tahap pertama, selanjutnya pendistribusian serupa dilanjutkan di Koperasi Patut Patuh Patju Pemda Lobar sebagai penyalur bantuan sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupati.
“Adapun bantuan JPS ini terdiri dari 15 kg beras pemium, gula dan minyak goreng kemasan masing-masing 1 liter, 1 tray telur dengan isi 30 butir dan satu buah masker sebagai Alat Pelindung diri. Masing-masing paket senilaiRp250 ribu,” ujarnya.
Dikatakan Zainul, bagi setap penerima manfaat diharuskan membawa foto coy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy kartu JPS yang bisa diambil di Koperasi Tripat Lombok Barat. Pendistribusian JPS bagi tenaga kontrak ini sudah diatur juklak dan juknisnya di SK Bupati. Pelaksanaan pendistirbusian dilakukan sejak 27 Juni 2020 saat launching JPS tersebut di Desa Merembu, Kecamatan Labuapi.