Manggarai, Gatra.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai mengaktifkan kembali Aparatus Sipil Negara ( ASN ) ex narapidana korupsi yang telah dipecat tidak dengan hormat. Pengaktifan kembali ini berdasarkan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Ya, kami telah aktifkan kembali Sembilan ASN ex napi koruptor yang telah dipecat. Ini sesuai keputusan PTUN Surabaya. Jadi laksanakan putusan pengadilan,” kata Bupati Manggarai, Kamilus Deno ( 7/7).
Lebih lanjut Kamilus Deno menjelaskan semula pihaknya memecat 12 ASN narapidana yang tersangkut kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman. Sebanyak 11 orang tidak menerima putusan pemecatan itu lalu menggugat ke PTUN Kupang.
“Amar putusannya, PTUN Kupang membatalkan keputusan pemecatan Bupati Manggarai. Kami melakukan banding ke PTUN Tinggi di Surabaya. Hasilnya menguatkan putusan PTUN Kupang untuk 9 orang. Sementara dua lainnya ditolak. Karena itu kami aktifkan kembali 9 ASN itu ,” jelas Kamilus Deno.
Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali sembilan ASN itu kata Kamilus Deno telah diserahkan. Saat ini mereka sudah kembali bekerja dilingkup Pemkab Manggarai.
“Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali para ASN itu telah diserahkan. Saat ini mereka sudah kembali bekerja dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Manggarai ,” katanya.
Khusus dua banding ASN yang ditolak PTUN Surabaya jelas Kamilus Deno, karena keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari aspek kewenangan, prosedural dan substansi tidak mengandung cacat yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan PTUN Tinggi Surabaya menolak permohonan duia ASN yang telah kami pecat. Sesuai putusan itu pemberhentian tidak dengan hormat dari aspek kewenangan, prosedural dan substansi tidak mengandung cacat yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui 12 ASN yang diberhentikan, yakni Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Kanisius Jani, Blasius Harum, Heribertus Bugis, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.
Heribertus Bugis tidak mengajukan gugatan. Sedangkan gugatan Blasius Harum dan Kanisius Jani ditolak.