Tapanuli Tengah, Gatra.com - Panitia anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) telah melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah, salah satunya adalah pengurangan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah itu sebesar 50 persen tahun 2020. Pengurangan atau pemotongan itu berlaku Juli hingga Desember 2020.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Hendri Susanto Lumban Tobing, dalam siaran persnya, Selasa (7/7) di kantor Pemkab Tapteng, pengurangan TPP Aparat Sipil Negara (ASN)/PNS Pemkab Tapteng itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional.
"Pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui sistem rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen," kata Henri.
Kemudian lanjutnya, atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2020, dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional.
"Maka pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan TA 2020 mengalami penurunan yang sangat signifikan," imbuhnya.
Hendri yang saat itu didampingi Panitia Anggaran Pemkab Tapteng, Asisten Administrasi dan Umum, Herman Swito, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Zafril Abdi, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Basyiri Nasution, tidak memungkiri bahwa sebelumnya atau semenjak kepemimpinan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, TPP ASN Pemkab Tapteng mengalami kenaikan kurang lebih hampir 100 persen dibandingkan dengan sebelumnya.
Maka itu diharapkan kepada seluruh ASN Pemkab Tapteng untuk bersabar dan bersama-sama berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (TYME) supaya bencana Covid-19 segera berakhir. Sehingga pemerintah pusat dapat mengembalikan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan di TA 2021 mendatang," harapnya.
"Jadi pengurangan TPP PNS sebesar 50 persen terhitung berlaku Juli sampai Desember 2020," pungkas Hendri.