Denpasar, Gatra.com - Melihat tren perkembangan kasusCovid-19 di Kota Denpasar, Provinsi Bali yang cendrung fluktuatif, serta sesuai kebijakan Gubernur Bali, kesepakatan para bupati atau walikota, maka tatanan normal baru tetap dilaksanakan mulai tanggal 9 Juli 2020 mendatang. Penerapan normal baru ini akan dilakukan secara bertahap terhadap beberapa sektor.
Hal itu itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa,(7/7) saat dikonfirmasi di Kota Denpasar,Provinsi Bali. "Tetap akan kami laksanakan nantinya," jelasnya.
Dalam menuju tatanan normal baru, pelaksanaan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan. Pemkot Denpasar telah mengeluarkan regulasi tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mengatur tentang protokol kesehatan. Serta sudah diatur juga sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.
"Tentu keberhasilan dalam mencegah Covid-19 diperlukan partisipasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Sedangkan terkait pengganggaran APBD sejak awal adanya Covid di Kota Denpasar telah dilakukan refocusing anggaran. Yang mana difokuskan dalam penanganan covid, termasuk dampaknya serta dalam persiapan menuju tatanan normal baru.
"Sudah teralokasi dalam penanganan Covid-19," katanya. Tentu semua kemungkinan yang mungkin akan terjadi di dalam kasus pandemi telah diperhitungkan. Baik terkait anggaran maupun penyesuaian alokasi anggaran.
"Terus dilakukan penyisiran beberapa kegiatan yang dianggap kurang urgent digeser untuk penanganan covid-19,"ucapnya.
Sembari dirinya berharap, khususnya kepada masyarakat Kota Denpasar jangan menganggap bahwa new normal sebagai sebuah kondisi normal seperti sebelum ada Covid. "Akan tetapi melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat sehingga nantinya bisa produktif dan aman," pungkasnya.