Home Hukum Gayus: Perkara Novel, Publik Tinggal Berharap pada Hakim

Gayus: Perkara Novel, Publik Tinggal Berharap pada Hakim

Jakarta, Gatra.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, harapan keadilan publik dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan oleh terdakwa Rahmat Mahulette dan Ronny Bugis tinggal bertumpu pada majelis hakim.

"Harapan publik untuk mendapatkan keadilan adalah bertumpu pada para hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Gayus dalam webbinar bertajuk "Keadilan yang Dipertaruhkan Vs Tuntutan JPU 1 Tahun dalam Proses Hukum Kasus Novel Baswedan", Selasa (7/7).

Menurutnya, harapan tersebut tingga bertumpu pada majelis hakim karena jaksa penuntut umum telah menyampaikan tugasnya, yakni menuntut para terdakwa.

Menurutnya, proses penuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Rahmat Mahulette dan Ronny Bugis merupakan sepenuhnya kewenangan penuntut umum, meskipun akhirnya dinilai janggal oleh publik.

"Proses tersebut secara teknis prosedural tidak dapat diintervensi oleh masyarakat. Kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan keyakinan dan tanggung jawab profesinya," ujar dia.

Kini, lanjut Gayus, giliran hakim akan memutuskan. Sebagai perbandingan, terdapat 3 kasus yang mirip atau serupa dengan perkara yang menimpa Novel Baswedan.

Pertama, penyiraman air keras yang dilakukan Ruslam terhadpa istri dan mertuanya pada 18 Juni 2018. Penuntut umum menuntut terdakwa Ruslam 8 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan vonis lebih berat yakni 10 tahun penjara.

Kasus kedua, yakni penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terhadap suaminya, Ronaldo, pada Oktober 2018. Rika yang menyewa preman untuk mewujudkan perbuatannya, dituntut jaksa penuntut umum dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara untuk Rika," ujarnya.

Sedangkan terakhir atau ketiga, penyiraman air keras yang dilakukan Heriyanto kepada istrinya hingga meninggal dunia pada 12 Juli 2019. Jaksa kemudian menuntut Heriyanto dihukum 20 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa itu kemudian dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu," katanya dalam webbinar Jilid V yang dihelat Universitas Borobudur Jakarta tersebut.

Sedangkan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan terdakwa Rika. Majelis hakim berpendapat, perbutan Rika melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP sunbsidari melanggar Pasal 354 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP lebih subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Vonis lebih berat dari tuntutan karena JPU menuntut terdakwa pidana penjara 10 tahun. Seorang preman yang disewa Rika dalam kasus tersebut mendapat vonis 8 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, diduga pelaku penyiraman ‎air keras terhadap Novel Baswedan, mengaku melakukan perbuatannya karena dendam pribadi terhadap Novel. Pengakuan ini dianggap janggal karena mereka tidak pernah mempunyai relasi apapun dengan Novel. 

Selanjutnya, tuntutan jaksa penuntut umum pun dianggap janggal. ‎Pasalnya, penuntut umum menyatakan kedua terdakwa yang merupakan oknum anggota Polri itu tak sengaja menyiram bagian muka Novel menggunakan air keras.

Jaksa penuntut umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing dijatuhi 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut penuntut umum, keduanya tidak terbukti melanggar dakwaan primer karena mereka tidak sengaja menyiram bagian muka Novel‎ menggunakan air keras atau asam sulfat. Mereka dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat secara terencana.

735