Tegal, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berdialog dengan nelayan dan pelaku usaha perikanan saat kunjungan kerja di Pelabuhan Perikanan Pantai Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/7) siang.
Dalam kesempatan itu, Edhy sempat menyinggung soal penggunaan alat tangkap cantrang yang melalui kebijakannya kembali diperbolehkan hingga menuai pro kontra.
Edhy menyebut kebijakan pelegalan kembali alat tangkap cantrang diambil setelah pihaknya bertemu dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para nelayan.
"Saya sudah ketemu dengan sebagian besar bapak ibu semua. Ada nelayan mewakili kelompok cantrang, nelayan besar, nelayan kecil. Semua ternyata sama. 'Kami pak siap diatur tapi kami tidak mau dihilangkan. Kami tidak mau dimatikan, kami mau diatur'," ujar Edhy saat memberi sambutan sebelum acara dialog.
Edhy mengatakan, kebijakan pelarangan alat tangkap harus ada jalan keluarnya. Untuk itu, dia juga mengaku sudah berbicara dan berdiskusi dengan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar terkait dampak penggunaan alat tangkap cantrang yang disebut merusak lingkungan.
"Jangan dilarang, lantas disuruh mati kita di sini. Saya tahu ada yang tidak boleh kita lakukan, merusak lingkungan, mengambil ikan yang harusnya nanti bisa besar. Cantrang merusak karang, saya sudah liat talinya, karang ditarik sama cantrang yang ada putus talinya," ujar Edhy.
Menurutnya, seluruh proses sudah dilalui sebelum kebijakan dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri dan selanjutnya tinggal dijalankan. Dia meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut untuk memberikan masukan secara langsung.
"Tidak usah protes-protes. Tidak usah main politik. Tidak usah jadi terkenal. Kalau tidak suka menteri KKP secara pribadi, hadapi secara pribadi. Tidak usah ngomong-ngomong di media. Silakan maki saya, hina saya, gambari saya dengan gambar yang paling buruk yang belum pernah dilihat siapa saja. Saya tidak peduli, selama saya yakin kebijakan yang saya buat akan membuat kehidupan nelayan semakin baik," tandasnya.
Edhy juga mengaku terbuka jika ada pihak-pihak yang hendak mengoreksi kebijakan yang dikeluarkannya. Sebab menurutnya peraturan terkait kebijakan yang dibuat masih bisa diperbaiki.
"Saya tidak akan juga ngotot kalau ternyata sebagian besar banyak yang terdampak buruk karena peraturan itu. Peraturan yang kita buat bersama-sama bukan peraturan seperti kitab suci, semua bisa diperbaiki. Tidak usah berisik di media, karena tidak suka menterinya saya, atau mau mengganti dengan siapa, tidak penting," ujarnya.
Untuk diketahui, penggunaan alat tangkap cantrang kembali diperbolehkan KKP yang dipimpin Edhy Prabowo setelah sebelumnya dilarang di era menteri Susi Pudjiastuti melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016. Susi belakang ini juga getol mengkritik keras kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan KKP sejak Edhy Prabowo menjabat.