Semarang, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memberikan sanksi teguran dan pembinaan kepada Bupati Klaten Sri Mulyani terkait kasus penempelan gambar bupati Klaten di botol hand sanitizer bantuan sosial Kementerian Sosial.
Adanya sanksi dari Kemendagri tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih.
Menurutnya sanksi dari Kemendagri tersebut tertuang dalam surat tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Akmal Malik, M.Si.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, dengan salah satu satu poin berbunyi, meminta Gubernur Jateng sebagai wakil pemerintah pusat memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri.
“Bawaslu Jateng menyambut tindakan Kemendagri atas dugaan pelanggaran Bupati Klaten Sri Mulyani. Meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang,” kata Ananingsih, Selasa (7/7).
Seorang bupati, lanjut Ananingsih, tidak boleh menyalahgunakan bantuan sosial berasal dari pemerintah untuk kepentingan politik dirinya.
Oleh karenanya, Bawaslu Jateng menghimbau kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menyalahgunakan atau tidak melakukan politisasi bantuan-bantuan sosial.
“Kami mengutamakan pencegahan, tapi jika tidak dihiraukan maka akan melakukan penindakan. Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dugaan pelanggaran pilkada bisa melaporkan ke pengawas pilkada setempat,” harap Ananingsih.
Seperti diketahui, pada akhir April 2020 beredar foto botol hand sanitizer bantuan Kementerian Sosial ada gambar foto Bupati Klaten Sri Mulyani. Bawaslu Kabupaten Klaten menelusuri dan mendalami peristiwa tersebut. Kemudian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan Kabupaten Klaten juga telah mengkaji peristiwa tersebut.
Gakumdu berkesimpulan aksi yang dilakukan Bupati Klaten tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Klaten pada 9 Mei 2020 meneruskan dugaan pelanggaran Bupati Klaten Sri Mulyani tersebut ke Kemendagri, hingga mengeluarkan sanksi.