Jakarta, Gatra.com - Meskipun buron, Djoko Sugiarto Tjandra bebas blusukan keluar masuk Indonesia. Bahkan dalam sehari, bisa bikin KTP Elektronik hingga mengajukan PK di PN Jakarta Selatan. Atas aksi Djoko yang telah berubah jadi Joko itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pihak-pihak yang membiarkan Joko blusukan ke Jakarta.
MAKI melaporkan sengkarut DPO Joko Tjandra kepada Ombusdman RI atas dugaan mal administrasi. "Atau dugaan mal teknis pelayanan atau dugaan sengaja melanggar ketentuan dari sengkarut Joko Tjandra," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Sedikitnya ada tiga pihak sebagai terlapor, yaitu Ditjen Imigrasi KemenkumHam atas bebasnya DPO Joko Tjandra masuk keluar Indonesia mulus tanpa hambatan.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang telah berkirim surat kepada Imigrasi bahwa masa cekal DPO Joko Tjandra telah habis karena tidak diperpanjang oleh Kejagung.
Sekretariat NCB-INTERPOL Indonesia adalah salah satu Biro yang berada dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) yang bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelengaraan tugas NCB-INTERPOL dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral dan multilateral.
Kemudian, Lurah Grogol Selatan yang telah memberikan KTPel kepada DPO Joko Tjandra super kilat 30 menit. "Untuk materi lengkapnya akan diberikan saat memasukan surat aduan kepada Ombusdman RI," kata Boyamin Saiman di Jakarta, 07/07.